Gugatan Lawan Bawaslu Ditolak MA, BPN: Masih Ada Pengadilan Allah

Jakarta
- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran
administratif di Pilpres 2019. BPN menilai seharusnya MA sempat menggelar
sidang sebelum menyatakan tidak menerima gugatan.
"Mestinya
MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada
prasangka, benar tidak ada TSM. Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat
Indonesia. Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan, jangan-jangan
ini bagian dari TSM juga," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian
Fatwa, kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Menurut
Dian, institusi hukum seharusnya membuat terobosan dan tidak hanya terjebak
pada hal-hal prosedural. Jika semua hal terhenti pada hal administratif dan
prosedural, kata Dian, itu akan menutup jalan bagi para pencari keadilan.
"Padahal
MA dibayar dan dibiayai oleh tax-payer, dibiayai oleh rakyat. Sudah selayaknya
institusi hukum seperti MA mengedepankan substantive justice, bagaimana hasil
dari permohonan rakyat kepada MA--setelah melalui proses persidangan--memenuhi
rasa keadilan dan kebenaran ditegakkan," ujarnya.
Dian
mengingatkan di atas MA masih ada pengadilan yang lebih tinggi. Para hakim,
menurutnya, harus mempertanggungjawabkan keputusan mereka.
"Ada
pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Allah. Kita serahkan yang 'di atas'.
Para hakim akan berhadapan dengan yang 'di atas' mempertanggungjawabkan
keputusan mereka," tegasnya.
Sebelumnya,
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres
2019. Apa alasannya?
"Iya
betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke
verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti
dilansir Antara, Kamis (27/6).
Putusan
Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak
dapat diterima'. Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi
belum memenuhi syarat.
Dalam
permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang
terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam putusan
tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp 1 juta. [detik.com]
ReplyDeletePerkembangan era digital telah berkembang sangat pesat, kini pra pemain dapat menikmati permainan judi kartu online dengan menggunakan pulsa. Tersedia 8 permainan dalam 1 akun
Kami juga menyediakan beberapa game populer saat ini, Judi Bola, Casino Online, Sabung Ayam, Tembak Ikan Joker.
Info Lebih Lanjut Hubungi :
Livechat : www,pokervita,fun
WA: 08122222996
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker