Trio Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi di Karawang Didakwa 7 Tahun Penjara

Kasus
video kampanye hitam terhadap Capres Petahana Joko Widodo (Jokowi) yang
melibatkan 3 emak-emak mulai di sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang,
Jabar, Kamis (16/5). Emak-emak itu ialah Engkay Sugiarti (39), Ika Peranika
(36), dan Citra Widianingsih (38).
Dalam
sidang perdana itu, tiga emak ini didakwa pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat
(2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiganya
juga didakwa pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun
penjara.
Perwakilan
dari Tim Jaksa Penuntut Umum, Donal Situmorang, menjelaskan persidangan tiga
emak-emak merupakan buntut kasus video kampanye hitam yang dilakukan kepada
Jokowi saat menjelang Pemilu lalu.
Ketiga
orang terdakwa itu memiliki peran. Seperti Engkay Sugiarti dan Ika Peranika
terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri
di depan pintu rumahnya.
Sementara
Citra Widianingsih melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan
akun miliknya @citrawida5, sehingga beredar di media sosial twitter dan
facebook.
Persidangan
yang dipimpin hakim Elvina. Hingga pembacaan dakwaan usai, kuasa hukum
emak-emak tidak hadir.
"Tidak
tahu alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir, namun sebelumnya sempat akan
hadir, sehingga sidang ditunda" kata Donald usai persidangan. [Merdeka.com]
0 Response to "Trio Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi di Karawang Didakwa 7 Tahun Penjara"
Post a Comment