Pria yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf

JAKARTA,
- HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku
khilaf dengan perbuatannya.
"Iya,
saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro
Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Kendati
menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita
acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami
tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi
sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan
(BAP)," kata Jerry.
HS
(25) yang beralamat di Palmerah, ditangkap di Perumahan Metro, Parung,
Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
Ancaman
yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH
Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya
juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam
organisasi Jokowi Mania.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal
makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal
104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas
kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain
dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
"Pasal
27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU
RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. [Kompas.com]
0 Response to "Pria yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf"
Post a Comment