Polisi Panggil Kivlan Zen untuk Diperiksa dalam Kasus Makar

Jakarta,
-- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Resor Kriminal
(Bareskrim) Polri memanggil Kivlan Zen untuk diperiksa sebagai saksi dalam
kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin (13/4). Wakil Direktur
Tipidum Bareskrim, Komisaris Besar Agus Nugroho mengatakan Kivlan diagendakan
untuk diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
"Agenda
jam 10 di Bareskrim Polri," kata Agus kepada CNNIndonesia.com, Minggu
(12/5).
Surat
panggilan diketahui telah diserahkan oleh penyidik langsung kepada Kivlan pada
Jumat (10/5) lalu di Bandara Soekarno Hatta. Terkait dengan kehadiran mantan
Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut,
Agus masih masih belum bisa memastikan.
"Masalah
datang atau tidaknya tergantung beliau," ujarnya.
Dihubungi
terpisah, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni menyebut kliennya bakal hadir
memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
"Iya
dong hadir, dia kan seorang kesatria yang bertanggung jawab kan gitu,"
ucap Pitra.
Dalam
pemeriksaan nanti, dikatakan Pitra, pihaknya bakal menjelaskan soal tuduhan
atau laporan yang dibuat oleh pelapor yang menyebut bahwa kliennya diduga melakukan
makar.
"Kita
akan berikan keterangan benar enggak kita melakukan makar atau tidak, nanti
kita lihat berapa pertanyaan dari penyidik," tuturnya.
Selasa
(7/5) lalu, Kivlan dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran
berita bohong dan makar.
Laporan
terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan
LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan
yang diperoleh CNNIndonesia.com, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang
bernama Jalaludin.
Kivlan
dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15
serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Polisi
sempat mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan. Namun,
upaya pencegahan itu dicabut lantaran polisi menyebut Kivlan akan bersikap
kooperatif.
"Penyidik
mendapat info bahwa pak Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan
penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, Sabtu (11/5).
Di
sisi lain, Kivlan diketahui telah melaporkan balik si pelapor. Pelapor atas
nama Jalaludin dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP terkait pemberitahuan palsu
tentang peristiwa pidana. Lalu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27
tentang pencemaran nama baik. [CNN Indonesia]
0 Response to "Polisi Panggil Kivlan Zen untuk Diperiksa dalam Kasus Makar"
Post a Comment