Polisi Tetapkan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Makar

Jakarta
- Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana terkait dugaan makar. Eggi
ditetapkan tersangka terkait pernyataan 'people power', menyusul adanya hasil
quick count Pilpres 2019.
"Iya
betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (9/5/2019).
Argo
mengatakan peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5) kemarin. Eggi
ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Sudah
kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai
tersangka," imbuhnya.
Eggi
dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau
Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya,
Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke
Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan
beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas
pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai
relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat
(19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/ BARESKRIM
tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. [detik.com]
0 Response to "Polisi Tetapkan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Makar"
Post a Comment