Polisi Panggil Lagi Bachtiar Nasir, Jika Tak Datang akan Dijemput Paksa

Mantan
Ketua Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir, akan
kembali dipanggil sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini, Selasa, 14 Mei 2019.
Pemanggilan
Bachtiar pada hari ini adalah yang ketiga kalinya. Dua panggilan sebelumnya,
Bachtiar tidak memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri.
“Ini
panggilan ketiga. Panggilan kedua pada Rabu 8 Mei kemarin dan panggilan pertama
pada 2018 lalu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes
Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi.
Jika
dalam pemanggilan ketiga ini Bachtiar Nasir kembali tak hadir, Dedi menegaskan
polisi akan melakukan penjemputan paksa.
“Kalau
pada panggilan ketiga minggu depan tidak juga hadir, akan kita lakukan upaya
penjemputan selanjutnya,” ujar Dedi.
Sebelumnya,
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri
telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat
dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua
(YKUS).
Perkara
ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar,
yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di
rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Bachtiar
disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP
juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan
atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3
dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU.
Sumber:
Rancah.com
0 Response to "Polisi Panggil Lagi Bachtiar Nasir, Jika Tak Datang akan Dijemput Paksa"
Post a Comment