Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi Juga Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA,
- Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan perempuan perekam video
seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo.
Ketua
Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berharap polisi tak hanya menangkap
pria pengancam Jokowi, HS, namun juga perempuan yang merekamnya.
"Yang
perempuan itu juga pasti diproses dan sudah kami bikin LP (laporan)-nya,"
kata Immanuel saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu
(12/5/2019).
Immanuel
mengatakan, pembuat video perlu bertanggung jawab atas tersebarnya video yang
dianggap meresahkan tersebut.
Laporan
dari Tim Jokowi Mania tercatat dalam LP nomor 2912/V/2019/PMJ.Ditreskrimsus.
HS
(25), pria yang dilaporkan Jokowi Mania, ditangkap di Perumahan Metro, Parung,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Ancaman
yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH
Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya
juga dilaporkan oleh Jokowi Mania.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar
karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal
104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas
kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun".
Selain
dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
"Pasal
27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas
UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. [Kompas.com]
0 Response to "Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi Juga Dilaporkan ke Polisi"
Post a Comment