.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Pemuda yang Ancam Presiden Terancam Hukuman Mati


BOGOR, -- Pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo dijerat dengan pasal makar dengan ancaman hukuman mati. Pria yang mengancam Jokowi diketahui bernama Hermawan Susanto.
Disitat dari beritasatu.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. HS masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
HS dijerat dengan pasal 104 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 104 KUHP berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Ancaman memenggal kepala Jokowi dilontarkan HS saat mengikuti unjuk rasa di Gedung Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) lalu. Video itu viral di media sosial. Polisi bergerak cepat menangkap HS di kediamannya. [AYOBANDUNG.COM]

0 Response to "Pemuda yang Ancam Presiden Terancam Hukuman Mati"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel