Pemuda yang Ancam Presiden Terancam Hukuman Mati
BOGOR,
-- Pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo dijerat dengan
pasal makar dengan ancaman hukuman mati. Pria yang mengancam Jokowi diketahui
bernama Hermawan Susanto.
Disitat
dari beritasatu.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan
pelaku ditangkap di rumahnya, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. HS masih
menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
HS
dijerat dengan pasal 104 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman
mati atau 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal
104 KUHP berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas
kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Ancaman
memenggal kepala Jokowi dilontarkan HS saat mengikuti unjuk rasa di Gedung
Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) lalu. Video itu viral di media sosial. Polisi
bergerak cepat menangkap HS di kediamannya. [AYOBANDUNG.COM]
0 Response to "Pemuda yang Ancam Presiden Terancam Hukuman Mati"
Post a Comment