Menunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi

Politisi
Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan penyidik
Polda Metro Jaya, terkait kasus makar. Eggi sedianya diperiksa sebagai
tersangka terkait kasus yang menjeratnya hari ini, Senin (13/5/2019).
Perwakilan
tim kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan kliennya tak hadir dalam
pemeriksaan hari ini lantaran tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan
ke Pengadilan Negeri Jakarta beberapa waktu lalu.
"Pokoknya
sampai hari ini kami menyampaikan beliau tidak hadir, tapi kalau ada perubahan
kita tidak tahu," kata Damai di Polda Metro Jaya, Senin siang.
"Alasanya
Eggi sudah prapradilan atas status tersangkanya ini, artinya sedang kita uji
apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok
jadi (Pasal) 107 itukan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah
kode etik kan belum," sambungnya.
Kedatangan
Damai saat ini bertujuan untuk bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya yang
menangani kasus kliennya. Damai juga ingin menanyakan kasus yang tengah
menjerat Eggi Sudjana.
"Kita
menyampaikan bahwa Eggi sudah melajukan upaya hukum sesuai hukum yang berlaku
jadi sabar tunggu keputusan praperadilan," singkat Damai.
Sebelumnya,
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengajukan permintaan praperadilan
tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) pukul
10.30 WIB.
Langkah
hukum yang diajukan kuasa hukum Eggi Sudjana tersebut teregistrasi di PN Jaksel
dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL. Usai mengajukan, Pitra menyatakan
kepada awak media kliennya itu tidak pernah melakukan makar.
Untuk
diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac)
melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi
dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan
tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor:
LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan
penghasutan.
Perkara
yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946
tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang
KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak
hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda
Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan
itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait
seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan
tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan
pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain
itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto
Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19
tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Suara.com]
0 Response to "Menunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi"
Post a Comment