Jokowi Unggul di Surabaya, Saksi Prabowo Tolak Teken Rekapitulasi

Jakarta
- Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo
Subianto - Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan
suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum
atau KPU Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Ada
instruksi tegas. Kami tidak diperkenankan menandatangani apapun hasil di
KPU," kata saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga, Agus
Fahrudin usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Surabaya,
Rabu, 8 Mei 2019.
KPU
Surabaya menggelar rekapitulasi suara pada Selasa, 7 Mei 2019. Berdasarkan
penghitungan suara hingga dini hari itu, pasangan Joko Widodo atau Jokowi -
Ma'ruf Amin memperoleh 1.124.966 suara sah. Sedangkan Prabowo Subianto -
Sandiaga Uno mengantongi 478.439 suara.
Saat
ditanya, apakah ada indikasi kecurangan sehingga menolak menandatangani hasil
rekapitulasi, Agus menegaskan bahwa soal adanya indikasi atau tidak bukan
kewenangan dia untuk menjelaskannya. "Cuma saya menjalankan perintah tidak
boleh menandatangani dokumen apapun. Itikad kami hadir di sini sebagai peserta
pemilu," ujarnya.
Namun,
Agus mengatakan mereka memberikan beberapa catatan tentang pelaksanaan Pemilu
di Surabaya. Salah satunya persoalan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar
Pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Tandes, di mana ada warga luar Kota Surabaya
yang mencoblos tanpa menggunakan A5 atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau
pemilih pindah TPS.
Soal
perolehan suara Prabowo-Sandi yang tertinggal jauh dengan Jokowi-Ma'ruf, Agus
mengatakan pihaknya beberapa kali menyampaikan kepada pimpinan rapat pleno
bahwa pemilu itu bukan sekadar angka, menang atau kalah, tapi ada proses administrasi
yang seharusnya dilakukan sebaik mungkin baik oleh penyelenggara maupun
pasangan calon.
Sementara
itu, saksi dari pasangan urut 01 Jokowi - Ma'ruf, Khoirul mengatakan cukup puas
dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU. Ia juga menyebut bahwa proses
penghitungan berlangsung jujur dan tidak ada kendala berarti dari awal.
"Rekapitulasi
Kota Surabaya sangat lancar, kondusif dan sangat fair. Itu terbukti
penghitungan awal sampai sekarang itu tidak ada persoalan yang sangat
signifikan. Kalau adapun itu hanya persoalan teknis kekurangan surat
suara," kata Khoirul.
Ketua
KPU Surabaya, Nur Syamsi, mengatakan mereka tidak mempermasalahkan jika saksi
pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak berkenan menandatangani
berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019. "Sesuai
ketentuan, ketika saksi tidak berkenan menandatangani, maka itu tidak
menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari ini," ujarnya. [TEMPO.CO]
0 Response to "Jokowi Unggul di Surabaya, Saksi Prabowo Tolak Teken Rekapitulasi"
Post a Comment