Ijtima Ulama Desak KPU Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Ijtima
Ulama III menghasilkan beberapa keputusan terkait Pemilu 2019. Salah satunya
mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan
nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Ketua
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak menyampaikan desakan
agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi, hal itu jadi keputusan resmi Ijtima Ulama.
"Mendesak
Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan
capres-cawapres bernomor urut 01," ujar Yusuf Martak di Hotel LorIn,
Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.
Martak
menekankan keputusan ini diambil lantaran disimpulkan perhelatan Pilpres 2019
dipenuhi dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Kecurangan ini kemudian menguntungkan Jokowi-Ma'ruf.
Dia
melanjutkan hasil Ijtima Ulama ini akan disampaikan kepada Badan Pemenangan
Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku tim sukses kubu oposisi
untuk melaporkan kecurangan ke Bawaslu.
"Mendorong
dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui
mekanisme legal prosedural," ujar Martak.
Kemudian,
Martak berharap umat Islam di Indonesia harus mendukung dan mengawal hasil
Ijtima Ulama III. Kata dia, dengan mendukung hasil ijtima maka menjadi salah
satu perjuangan menegakkan kebenaran dan melawan kebatilan.
"Perjuangan
melawan kecurangan dan kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar maruf
nahi munkar dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan
rakyat," ujar Martak. [viva.co.id]
Caranya Sama, Seperti Tahun 2014

Caranya Sama, Seperti Tahun 2014

0 Response to "Ijtima Ulama Desak KPU Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf"
Post a Comment