Prabowo Dipolisikan, Dituduh Bikin Onar dan Sebar Kebohongan Menang

Calon
Presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Peduli
Indonesia (MPI). MPI menyebut Prabowo melakukan penyebaran berita bohong atau
hoaks saat mengaku telah memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan
perolehan suara 62 persen.
Pantaua
Suara.com, rombongan MPI menyambangi Bareskrim Polri pukul 13.16 WIB dan
dipimpin oleh Pakar Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade menyebut
klaim Prabowo yang telah memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan real count
internalnya adalah kebohongan yang bisa menimbulkan keonaran di tengah
masyarakat.
"Hari
ini saya bersama kawan2 dari MPI akan mengadukan pak Prabowo. Gugatan kami
adalah menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di
masyarakat," ujar Ade di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Senin (22/4/2019).
Dalam
pelaporannya, Ade mengatakan sudah mempersiapkan dua barang bukti berupa dua
rekaman video pernyataan Prabowo telah memenangkan Pilpres. Kedua video
tersebut didapatkannya melalui website layanan video streaming, youtube dan
rekaman berita salah satu stasiun televisi.
Nantinya,
menurut Ade, Prabowo akan dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, pasal
tersebut sama dengan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan ancaman tiga
tahun penjara.
"Pasal
yang dijerat pasal 14 15 UU 1946, sama dengan pasal yang digugat ke Ratna
Sarumpaet. Ancaman maksimal tiga tahun penjara," pungkas Ade.
Diberitakan
sebelumnya, Capres Prabowo Subianto yakin menang dengan persentase 62 persen.
Setelah mengatakan hal tersebut, Prabowo kemudian sujud syukur.
Bahkan
Prabowo mengklaim angka tersebut berdasarkan hitungan real count di ribuan
tempat pemungutan suara atau TPS.
"Ini
berdasarkan hitungan real count di angka 62 persen," kata Prabowo dengan
nada berapi-api dan nada tinggi dalam pidatonya di depan rumahnya di
Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). [Suara.com]
0 Response to "Prabowo Dipolisikan, Dituduh Bikin Onar dan Sebar Kebohongan Menang"
Post a Comment