Penyebar Hoaks Kecurangan Rekapitulasi Suara di Bandung Dibekuk Polisi

Polda
Jawa Barat telah meringkus tersangka berinisial RGS (45) terkait kasus
penyebaran berita hoak adanya kecurangan pada rekapitulasi suara di PPK
Kecamatan Plumbon, Kabupaten Bandung yang sempat viral di media sosial.
"Lagi-lagi
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan penanganan terhadap tindak
pidana terkait dengan masalah hoaks ataupun berita bohong," kata Kabid
Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudho Wisnu Andhiko, di Mapolda Jabar,
Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019).
Trunoyudho
mengatakan awalnya tersangka mendatangi GOR Pamijahan, Desa Pamijahan,
Kecamatan Plumbon, pada Sabtu, 20 April 2019.
GOR
itu merupakan tempat dilaksanakannya rapat rekapitulasi hasil perolehan suara
tingkat kecamatan. Kemudian tersangka ingin masuk ke dalam GOR itu, tapi
petugas melarang RGS. Alasannya, karena tidak diperbolehkan masuk selain
petugas dan saksi yang ditunjuk oleh kedua pasangan calon.
"Tersangka
ini mengakunya saksi padahal bukan saksi resmi yang diberikan mandat oleh
masing-masing pasangan calon presiden wakil presiden," tukasnya.
Merasa
geram, tersangka akhirnya merekam
kegiatan di depan pintu masuk utama GOR Pamijahan. Dalam rekaman berdurasi
kurang dari satu menit itu, RGS menyatakan kalau PPK Kecamatan Plumbon tidak
transparan dan seenaknya melakukan kecurangan dalam proses penghitungan suara
Pemilu 2019.
"Hari ini Rapat Pleno
Terbuka Perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon akan tetapi
Ki merasa aneh sekali Rapat Pleno ini tertutup masyarakat tidak boleh melihat
bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk ha... Ini enak-enakan nih petugas-petugas
yang ada di dalam ini mau mengurangi mau menambahi ini kita viralkan ini kami
mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam
02 Prabowo Sandi Menang Allahuakbar," begitu kalimat yang
disampaikan tersangka dalam video itu.
"Kemudian
rekaman video itu tersebut beredar viral di media sosial Facebook, WhatsApp dan
YouTube," terang Trunoyudho.
Menurutnya,
sebetulnya video itu asli direkam oleh tersangka, tapi kemudian yang membuat
video itu dinilai hoaks lantaran narasi yang disampaikan tersangka seolah-olah
terjadi kecurangan di PPK Plumbon, dan itu bertolak belakang dengan kesaksian
dari petugas PPK Plumbon.
Kita
memeriksa sebanyak 8 orang saksi dan semuanya menyatakan tidak terjadi
kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di PPK Plumbon," jelasnya.
"Videonya
memang direkam oleh yang bersangkutan langsung, tapi narasinya seolah-olah itu
benar tapi sesungguhnya tidak benar dan hoaks," lanjutnya.
Sebetulnya,
RGS mengaku tidak berniat untuk menyebarkan berita bohong alias hoaks. Dia
hanya tidak mengetahui saja video yang dia unggah dan dibagikan itu termasuk
kategori berita bohong.
"Barangkali
dengan unggahan video saya itu ada masyarakat yang dirugikan. Itu karena
ketidak mengertian saya tentang terbuka dan tertutupnya rekapitulasi
penghitungan C1," beber RGS.
Dalam
kasus ini, RGS dijerat Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2)
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat
(1) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Hukuman
penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 milyar,"
tutupnya. [Suara.com]
0 Response to "Penyebar Hoaks Kecurangan Rekapitulasi Suara di Bandung Dibekuk Polisi"
Post a Comment