Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga

Terdakwa
kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta
Selatan, Selasa (23/4/2019) pagi pukul 08.25 WIB. Ia dijadwalkan akan menjalani
sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ratna
Sarumpaet lagi-lagi terlihat datang ke pengadilan sendirian tanpa didampingi
keluarganya. Ia datang dengan hijab ungu dan kemeja putih lengkap dengan baju
tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna
mengaku kondisinya saat ini baik-baik saja usai ikut mencoblos di Pemilu 2019
17 April 2019 lalu.
"Alhamdullilah
baik," ucap Ratna saat tiba di PN Jaksel.
Dalam
sidang kali ini, PN Jaksel akan mengumpulkan keterangan saksi dari dua orang
yakni penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Tompi dan Rocky Gerung.
Sidang
hari ini merupakan pemanggilan terakhir bagi keduanya, karena dalam dua sidang
sebelumnya Tompi dan Rocky belum bisa hadir memenuhi panggilan PN Jaksel.
Koordinator
Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sardono menjelaskan, Tompi dianggap memiliki
kapasitas sebagai saksi ahli karena sudah mengungkap ciri-ciri operasi sedot
lemak yang dilakukan Ratna Sarumpaet melalui akun Twitternya pada saat itu.
"Dokter
Tompi itu saksi fakta, kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang
disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu.
justru itu yang ingin kita pastikan," jelasnya.
Sementara,
Rocky Gerung dinilai bisa memperkuat unsur-unsur dakwaan yang ditujukan JPU
kepada terdakwa Ratna Sarumpaet.
Sejauh
ini dalam lima kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan
dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya
Saharudin, politikus PAN Amien Rais, Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang,
Jubir BPN Dahnil Anzar, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Said Iqbal, dan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya, Niko Putra.
Seperti
diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga
wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro
Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya
melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat
kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [Suara.com]
0 Response to "Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga"
Post a Comment