Datangi Polda, Farhat Abbas: Prabowo Harus Dihukum Seperti Ratna Sarumpaet

Pengacara
Farhat Abbas mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya, Selasa (23/4/2019), hari ini. Kedatangan Farhat untuk memenuhi panggilan
sebagai terlapor terkait kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet.
Terkait
pemeriksaan ini, Farhat Abbas meminta polisi untuk memeriksa Capres nomor urut
02 Prabowo Subianto yang juga dilaporkan dalam kasus hoaks tersebut. Hari ini,
Farhat dipanggil polisi untuk mengklarifikasi laporannya yang pernah disampaikan
ke Bareskrim Polri.
"Saksi-saksi
dari kita, jadi kita klarifikasi mungkin dalam waktu dekat kita mau setelah
Prabowo dipanggil (polisi) setelah kita," ujar Farhat saat ditemui
wartawan di Polda Metro Jaya.
Farhat
mengatakan, alasan meminta polisi turut memanggil Prabowo karena dianggap turut
menyebarkan hoaks saat Ratna mengklaim dianiaya hingga babak belur.
"Prabowo
harus dihukum seperti Ratna Sarumpaet, baru orang mengerti itu kesalahan dari
Prabowo. Jadi orang-orang harus menggunakan kebebasan berbicara yang
bertanggung jawab," jelasnya.
Menurutnya,
ganjaran hukum yang harus dikenakan kepada Prabowo agar memberi efek jera
terhadap pelaku yang terlibat dalam berita hoaks. Farhat pun mencontohkan
Prabowo yang telah mendelarasikan kemenangannya beberapa waktu lalu.
"Kalau
misalnya tanggung jawab termasuk kalau dia (Prabowo) mengaku menang padahal dia
tidak menang, termasuk dia mengaku Ratna Sarumpaet dianiaya padahal tidak.
Kalau dibiasakan dilupakan dia akan mengulangi. Tapi kalau diberi efek jera
saya yakin tidak akan terjadi lagi kebohongan itu," tambah Farhat.
Selain
Prabowo, Farhat meminta polisi juga turut mendalami dugaan keterlibatan
Cawapres Sandiaga Uno terkait penyebaran hoaks Ratna.
"Siapa
aja yang terlibat tergabung dengan Ratna diberi hukuman. Iya, termasuk Sandi
juga semua kena," tutupnya.
Untuk
diketahui, Farhat Abbas sempat membuat laporan terkait hoaks Ratna Sarumpaet ke
gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, pada 3
Oktober 2018. Dalam laporan bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM, ada tujuh
belas orang yang dilaporkan Farhat Abbas.
Adapun
nama-nama yang dilaporkan antara lain, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Ratna
Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S. Daeng, Ferdinand
Hutahaean, Arief Poyuono, dan Natalius Pigai.
Selain
itu, juga terdapat nama Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu,
Eggi Sudjana, Captain Firdaus, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Namun,
kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hanya saja, polisi tak
merinci kapan dan alasan kasus tersebut dilimpahkan. [Suara.com]
0 Response to "Datangi Polda, Farhat Abbas: Prabowo Harus Dihukum Seperti Ratna Sarumpaet"
Post a Comment