.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Umur dan Permintaan Maaf Ringankan Vonis Ratna Sarumpaet


Jakarta,-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua tahun hukuman penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Hakim Anggota Krisnugroho yang membacakan materi-materi sidang tersebut, memaparkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terhadap Ratna. 

Hal yang meringankan Ratna adalah usia dan permintaan maaf terkait perbuatannya.

"Hal meringankan terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," ujarnya saat sidang di PN Jaksel, Kamis (11/7).

Kasus hoaks Ratna bermula pada Oktober 2018, saat sejumlah politikus ramai-ramai mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. 

Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari media massa. Namun, tak lama setelah kabar beredar Ratna dalam sebuah jumpa pers mengatakan pemukulan dirinya adalah bohong.

Ratna mengakui mengarang cerita bohong tersebut. Yang sebenarnya terjadi, wajahnya lebam karena operasi kecantikan.

Hakim Krisnugroho juga menyampaikan hal memberatkan vonis Ratna. Dia dinilai menutup-tutupi kasus yang dilakukannya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan. 

"Sebagai seorang publik figur seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-tutupi kejadian yang sebenarnya," tuturnya.

Ratna divonis dua tahun penjara. Hakim mengatakan Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Atas vonis itu Ratna menyatakan masih pikir-pikir. Begitupun dengan jaksa penuntut umum.

Sementara putri Ratna, Atiqah Hasiholan mengaku bersyukur atas vonis dua tahun yang diberikan hakim kepada ibunya.

"Saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun dan hakim memvonis dua tahun. Satu hal yang saya syukuri," ujarnya usai sidang putusan di PN Jaksel.

Meski bersyukur Atiqah mengaku tetap tidak puas putusan tersebut. Dia menilai yang dilakukan oleh ibunya tidak memenuhi unsur keonaran. Namun dalam sidang justru hakim menyebut apa yang dilakukan Ratna adalah benih-benih keonaran. 

Atiqah mengaku kerap berkonsultasi dengan para ahli hukum terkait kasus ibunya. Para ahli pun menyampaikan kepadanya bahwa unsur keonaran tidak terbukti dalam kasus ibunya.

"Yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu, dimana sebenarnya tidak terpenuhi di sini tapi muncul tadi terjadinya benih-benih keonaran saya jadi, loh, apalagi ini," tuturnya. 

Atiqah selalu mendampingi Ratna di setiap sidang. TSelain Atiqah ada kakak perempuannya, Fathom Saulina juga selalu hadir di setiap persidangan Ratna. 

Usai sidang, Ratna memeluk dan mencium Atiqah dan Fathom yang datang di Pengadilan. (CNN Indonesia) 

0 Response to "Umur dan Permintaan Maaf Ringankan Vonis Ratna Sarumpaet"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel