Tolak Pemindahan, Ahmad Dhani Siap Bolak-balik Surabaya

Jakarta
- Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menolak permintaan Kejaksaan Negeri
Surabaya yang ingin memindahkan kliennya dari Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang.
Rencananya, Ahmad Dhani akan dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya untuk menjalani
persidangan kasus pencemaran nama baik hari ini, Rabu, 6 Februari 2019.
"Permohonannya
ini sedikit melampaui kewenangan karena meminta dipindahkan. Harusnya hanya
sekedar menghadirkan, setelah itu pulang lagi," kata Aldwin di Rutan
Cipinang, Rabu, 6 Februari 2019.
Aldwin
mengatakan permintaan jaksa itu membuat ada dua penetapan, yakni ditahan di
Rutan Cipinang dan Rutan Medaeng. Dua penetapan itu ia sebut tidak lazim dan
tak ada kepastian hukum.
Ia
pun meminta Kejaksaan Negeri Surabaya hanya mengirimkan surat peminjaman
tahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta per sidang. "Besok kan tuh
sidang, pagi bisa pakai pesawat. Jadi tidak hari ini," ujarnya.
Aldwin
meminta Ahmad Dhani untuk tetap ditahan di rutan Cipinang. Mengingat, keluarga
kliennya berada di Jakarta. Walau ditahan di Jakarta, Aldwin menjamin Ahmad
Dhani siap selalu untuk hadir di setiap persidangan di Surabaya.
Ihwal
ongkos bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya, Aldwin menyebutnya sebagai
konsekuensi negara. "Kalau pun pakai biaya sendiri juga nggak jadi
masalah. Itu yang Mas Dhani sampaikan," kata dia.
Ahmad
Dhani sebelumnya akan dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani sidang perkara
pencemaran nama baik. Kasus bermula saat dia hendak menghadiri Deklarasi
#2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018. Namun ia dan rombongan dicegah
sejumlah massa saat hendak keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya.
Dhani
kemudian mengunggah video di akun Facebook-nya dan menyebut orang-orang yang
mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai
menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya.
Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.
Adapun
saat ini, Ahmad Dhani menghuni Rutan Cipinang setelah divonis bersalah
melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Dia dihukum 1,5 tahun penjara. Ia
tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. [tempo.co]
0 Response to "Tolak Pemindahan, Ahmad Dhani Siap Bolak-balik Surabaya"
Post a Comment