KPK: MLA RI-Swiss Persempit Ruang Persembunyian Aset Hasil Korupsi

KPK menyambut baik ditandatanganinya
perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Swiss pada Senin
(4/2) di Bernerhof Bern, Swiss.
Juru
bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perjanjian itu dapat berdampak baik dalam
penanganan perkara, khususnya kasus korupsi. Salah satunya yakni mempersempit
ruang para pelaku kejahatan yang menyembunyikan asetnya di luar negeri.
"Dengan
semakin lengkapnya aturan internasional, maka hal tersebut akan membuat ruang
persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan dan
alat bukti menjadi lebih sempit," ujar Febri saat dihubungi, Rabu (6/2).
Penguatan
kerjasama internasional itu, menurut Febri, sangat penting untuk menangani
kasus korupsi yang bersifat transnasional agar aset maupun hasil korupsi dapat
mudah terlacak.
"Selain
karena korupsi dan kejahatan keuangan lainnya sudah bersifat transnasional dan
lintas negara, perkembangan teknologi Informasi juga semakin tidak mengenal
batas negara," ujarnya.
Febri
pun memberi contoh kasus yang pernah ditangani KPK yang didukung oleh kerja
sama internasional baik bilateral, multilateral ataupun menggunakan konvensi
Internasional seperti UNCAC dan UNTOC di berbagai negara. Kasus-kasus itu yakni
Innospec, Alstom, e-KTP, Garuda, Rusdiharjo dan pengembalian buron Nazaruddin
dan Neneng
KPK berharap, selain adanya perjanjian MLA
dengan berbagai negara termasuk Swiss, integritas serta kapasitas penegak hukum
juga perlu ditingkatkan.
"Karena
proses identifikasi mulai penyelidikan hingga penuntutan sangat penting untuk
bisa menemukan adanya alat bukti atau hasil kejahatan yang berada di luar
negeri," kata Febri.
Diketahui
perjanjian MLA antara RI-Swiss merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah
ditandatangani oleh pemerintah RI.
Sebelumnya
perjanjian serupa juga telah ditandatangani dengan Asean, Australia, Hong Kong,
RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Bagi Swiss sendiri perjanjian MLA
ini adalah yang ke 14 dengan negara non-Eropa.
Sumber
: kumparan.com
0 Response to "KPK: MLA RI-Swiss Persempit Ruang Persembunyian Aset Hasil Korupsi"
Post a Comment