Rombongan Eks Anggota DPRD Kota Malang Diangkut KPK di Satu Gerbong KA

KPK
memindahkan tempat penahanan terhadap 12 mantan anggota DPRD Malang yang
merupakan tersangka kasus suap. Para eks anggota dewan itu dipindahkan ke
Surabaya dengan menggunakan kereta api.
"Dibawa
tadi malam menggunakan transportasi kereta api ke Malang," ujar juru
bicara KPK saat dihubungi, Selasa (8/1).
Ke-12
mantan anggota DPRD Malang yang dibawa itu yakni Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal
Fauza,Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam
Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, serta Een Ambarsari.
Pemindahan
tahanan dilakukan lantaran para tersangka itu segera menjalani persidangan yang
rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Untuk
memastikan keamanan, Febri menyebut seluruh tahanan masih dalam kondisi diborgol
dan tetap mengenakan rompi oranye KPK selama dalam perjalanan. Tak hanya itu,
pengamanan juga dilakukan KPK dengan mengikutsertakan sejumlah anggota Polri
dan satuan pengamanan KPK dalam perjalanan itu.
"(Tahanan)
Masih dalam kondisi diborgol dan tentunya dengan pengawalan Waltah KPK dan
bantuan Polri," kata Febri.
Dalam
kasus ini, ada 41 eks anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai
tersangka. Para eks anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima suap total
sebesar Rp 700 juta. Diduga, suap diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang
itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah
Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Tak
hanya itu, para eks anggota dewan itu juga diduga menerima gratifikasi terkait
dana pengelolaan sampah di Kota Malang. Gratifikasi yang diduga diterima para
mantan anggota DPRD Kota Malang itu senilai Rp 5,8 miliar.
Kasus
korupsi berjamaah DPRD Kota Malang ini merupakan pengembangan dari OTT yang
dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB)
Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Kota Malang,
Mochamad Arief Wicaksono.
Sumber
: kumparan.com
0 Response to "Rombongan Eks Anggota DPRD Kota Malang Diangkut KPK di Satu Gerbong KA"
Post a Comment