Kasasi Ditolak, Buni Yani Segera Dieksekusi

JAKARTA
-- Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), Buni Yani, mengaku akan dieksekusi pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Depok.
"Dua
hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok,
akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat
lusa," kata Buni Yani saat di acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani, di
Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). Dia juga mengaku
sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"[kasus
saya] Sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang
mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu
jaksa penuntut umum. Karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi
dua-duanya ditolak," jelasnya.
Dia
juga belum mengetahui ke lembaga pemasyarakatan (LP) mana akan dieksekusi.
Tetapi dirinya menganggap kejaksaan melampaui kewenangan jika mengeksekusi
dirinya. "Kita anggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi
saya," ucap Buni Yani.
Buni
Yani berpendapat langkah kejaksaan itu tak sesuai dengan putusan kasasi MA
karena dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar
menahan dirinya.
"Sebetulnya
sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis
di putusan kasasi itu, tidak ada menyebutkan apapun. Apakah jaksa boleh menahan
saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui
wewenangnya," paparnya Kendati demikian, dia akan memenuhi panggilan
sebagai warga negara yang baik.
Buni
Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat UU ITE. Kasus yang menjerat Buni
Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP)
alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober
2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian,
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan
perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Namun, hingga saat
ini Buni Yani belum juga dieksekusi.
Sumber
: Solopos.com
0 Response to "Kasasi Ditolak, Buni Yani Segera Dieksekusi"
Post a Comment