Fahri beri tenggat seminggu kepada PKS untuk bayar Rp30 miliar

Perseteruan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan
Fahri Hamzah memasuki babak baru. Pada Kamis (3/1/2019) lalu, Mahkamah Agung
(MA) telah memutus sengketa dengan menolak kasasi PKS dan memenangkan gugatan
Fahri.
Pada Kamis (10/1) kemarin, kubu Fahri pun telah
menerima putusan tersebut dan meminta pihak-pihak tergugat untuk segera
membayar kerugian immateril sebesar Rp30 miliar secara sukarela.
"Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan
oleh sebab itu, kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan
putusan dengan sukarela," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid Abdul Latief,
kepada wartawan, dalam Merdeka.com.
Mujahid mengatakan, tenggat untuk melakukan kewaijiban
tersebut adalah seminggu ke depan. Jika hal itu tak dilakukan, pihaknya akan
meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi.
"Ini putusan pengadilan dan merupakan perintah.
Tidak boleh didebat. Karena mereka adalah tokoh masyarakat, tokoh politik yang
bisa jadi contoh, kami minta untuk menjadi contoh (kepada masyarakat),"
ucap Mujahid dalam Kompas.com.
Dalam putusan Nomor 1876/K/Pdt/2018 yang Beritagar.id
unduh di laman resmi MA, sengketa yang diadili oleh hakim ketua Maria Anna
Samiyati, tersebut membuat dua putusan. Pertama, menolak permohonan kasasi dari
para pemohon.
Beberapa di antara para pemohon adalah Hidayat Nur
Wahid (sebagai Anggota Majelis Tahkim PKS), Mohamad Sohibul Iman (Presiden
PKS), dan Abdul Muiz Saadih (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Putusan kedua, "Menghukum Para Pemohon Kasasi
untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,"
tulis putusan tersebut.
Atas putusan ini, salah satu pemohon kasasi, Hidayat
Nur Wahid, enggan berkomentar. Menurutnya, semua kasus yang berkaitan dengan
Fahri, telah diurus oleh tim hukum PKS.
"Semua yang terkait dengan ini akan dijawab oleh
tim hukum, jangan tanya saya ataupun orang PKS lainnya," ucap Hidayat.
Sementara itu, menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM
DPP PKS, Zainudin Paru, mengatakan PKS akan siap mematuhi putusan tersebut.
Namun, hal itu tak semudah ucapan.
Ada dua alasannya. Pertama, gugatan awal Fahri di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel, tidak
dijelaskan tentang objek eksekusinya. Dengan fakta tersebut, menurut Zainuddi,
gugatan Fahri non-executable (eksekusi tidak bisa dijalankan).
"Eksekusi harus punya landasan yuridis kuat,
definitif, dan pasti. Objek eksekusi harus jelas. Jika barang, barang apa, di
mana, dan milik siapa? Dan, harus disebutkan dalam amar putusan" kata
Zainudin kepada Detikcom.
Dalam putusan PN Jaksel, memang tak dituliskan objek
eksekusi. Namun, pada poin 10 pokok perkara menyebut: "Menghukum Tergugat
I, II, dan III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat
secara tunai sebesar Rp30 miliar."
Mengenai hal itu, Zainudin mempersilahkan kubu Fahri
melakukan eksekusi lewat jalur hukum.
Sementara itu alasan kedua eksekusi putusan sulit
dilakukan karena PKS masih memiliki jalur hukum lain. Yakni mengajukan
Peninjauan Kembali (PK). "Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum
sambil terus mencari keadilan melalui upaya hukum luar biasa (PK)," kata
Zainudin.
Walau memiliki opsi PK, tapi dikatakan Mujahid, hal
itu tak menghalangi eksekusi. "Silakan saja, mengajukan PK. Itu hak hukum
mereka," kata Mujahid. "Jangan lupa pengajuan PK tidak menghalangi
pelaksanaan eksekusi, itu aturannya."
Kasus ini bermula saat Sohibul Iman menandatangani SK
DPP putusan Majelis Tahkim PKS yang memecat Fahri pada 11 Maret 2016. Tak
terima atas putusan tersebut, Fahri pun melakukan gugatan perdata ke PN Jaksel.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil
senilai lebih dari Rp 500 miliar--meski akhirnya yang dikabulkan
"hanya" Rp30 miliar.
Singkat cerita, di peradilan tingkat pertama tersebut,
Fahri memenangkan gugatan. PKS tak terima dan melakukan banding ke Pengadilan
Tinggi Jakarta. Pada tahap ini, lagi-lagi PKS keok dan mengajukan kasasi ke MA.
Hasilnya, seperti yang kita ketahui saat ini, PKS
kembali kalah.
Sumber : beritagar.id
0 Response to "Fahri beri tenggat seminggu kepada PKS untuk bayar Rp30 miliar"
Post a Comment