BREAKING NEWS: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Pemerintah Sampaikan Penyebabnya
JAKARTA
- Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan
bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab,
Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya
(tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,"
ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa
(22/1/2019).
Syarat
formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama
dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang
dilakukannya.
Kedua,
telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua
per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga,
telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang
wajib dijalani.
Terakhir,
menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon
dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko
melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir
bebas.
Sebab,
kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun
sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari
sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh.
Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat
dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski
demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan
tidak akan berubah.
"Akses
Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita
lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan,
enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko. [Tribunnews.com]
0 Response to "BREAKING NEWS: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Pemerintah Sampaikan Penyebabnya"
Post a Comment