Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Hakim Perintahkan Penahanan

Jakarta,
-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu
tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran
kebencian.
Hakim
menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan
menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama
dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani
terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan
terdakwa Ahmad Dhani tetbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua
Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Menjatuhkan
pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa
ditahan," lanjut hakim.
Dalam
pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman salah
satunya karena Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum.
"Yang
bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan," ujarnya.
Putusan
ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa
Penuntut Umun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Dhani saat sidang
tuntutan itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Hakim Perintahkan Penahanan"
Post a Comment