Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara!
JAKARTA,
- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta
subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti bersalah menerima gratifikasi hampir
Rp40-an miliar serta memberi suap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Menurut Ketua Majelis menyebut Zumi menerima uang
gratifikasi dibantu orang kepercayaan, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan
Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi sewaktu dia menjabat
Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Besaran
gratifikasi yang diterima Zumi adalah Rp37.477.000.000, USD 173.300, SGD
100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan
atau pengusaha.
Selain
itu, jaksa meyakini telah memberi suap Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD
Provinsi Jambi periode 2014-2019 dengan tujuan agar mereka menyetujui Raperda
APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan
2018.
Sumber
: netralnews.com
0 Response to "Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara!"
Post a Comment