.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara!


Zumi Zola
JAKARTA, - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti bersalah menerima gratifikasi hampir Rp40-an miliar serta memberi suap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Menurut  Ketua Majelis menyebut Zumi menerima uang gratifikasi dibantu orang kepercayaan, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi sewaktu dia menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Besaran gratifikasi yang diterima Zumi adalah Rp37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Selain itu, jaksa meyakini telah memberi suap Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dengan tujuan agar mereka menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Sumber : netralnews.com

0 Response to "Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel