Bahar Bin Smith Kembali Dipolisikan Lantaran Lakukan Penganiayaan Terhadap 2 Orang Anak Di Bogor, Berikut Kronologinya

Habib
Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Bahar dilaporkan
terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di daerah Bogor, Jawa Barat.
Kabid
Humas Polda Jawa Barat Kombes Turonoyudo Wisnu Andiko membenarkan laporan itu.
Laporan itu tengah diselidiki oleh Polres Bogor.
"Saya
sudah konfirmasi ke Kapolres. Sementara ya membenarkan laporan itu," kata
Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/18).
Dalam
laporan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr tertanggal 5 Desember 2018 itu,
ada beberapa orang yang turut dilaporkan selain Bahar, Mereka adalah Habib
Hamdi, Habib Agil bin Yahya, serta Habib Husen Alatas.
Terduga
korban akibat kejadian itu yakni dua orang anak bernama Mohamad Hoerul Umam al
Muzaqi (17) dan Jabar (18).
Mereka
merupakan warga Bogor. Diduga kedua anak ini mengaku-ngaku sebagai habib.
Satu
di antaranya bahkan mengaku keluarga Habib Bahar. Sementara mengenai peristiwa
itu, terjadi pada Sabtu (1/12/18) di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari
video yang beredar berdurasi satu menit, nampak dua anak itu yang penuh luka
sambil ditanyai beberapa hal oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai Habib
Bahar.
Dalam
laporan ini, Bahar dan kawan-kawan
diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 80
UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak.
Sumber:
PATRIOTNKRI.COM - kumparan.com
0 Response to "Bahar Bin Smith Kembali Dipolisikan Lantaran Lakukan Penganiayaan Terhadap 2 Orang Anak Di Bogor, Berikut Kronologinya"
Post a Comment