Bahar Smith Diduga Berniat Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal

Jakarta,
-- Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan di
Bogor, Jawa Barat. Bahar juga sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan,
Selasa (18/12) siang.
Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan terkait
kasus ini, polisi sebelumnya mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan
diri.
"Adanya
informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan
tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Rabu (19/12).
Dedi
melanjutkan, dari informasi tim di lapangan, Bahar juga sudah tidak menggunakan
ponselnya. Bahar pun sudah menggunakan nama inisial dalam aktivitasnya.
"Informasi
yang didapat tim, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan
memakai nama inisial Rizal," kata Dedi.
Atas
informasi itu, lanjut Dedi, kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat memiliki
dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan pemeriksaan.
"Bila
dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum
biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," ucapnya.
Diketahui
Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) memanggil Bahar atas status tersangka dugaan
penganiayaan. Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang suruhan sebagai
tersangka.
Usai
pemeriksaan, Bahar tidak pulang ke rumah. Bahar langsung ditahan di rumah
tahanan Mapolda Jabar. Sementara dua dari lima orang suruhannya, yakni AG dan
BA ditahan di Mapolres Bogor. Sedangkan HA, HDI, dan SG belum ditahan.
Dugaan
penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin
di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Kasus
ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan
polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dua
orang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dikabarkan menjadi korban dalam dugaan
penganiayaan ini. Keduanya diduga dianiaya lima orang suruhan Bahar.
Atas
perbuatan tersebut Bahar cs dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351
KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Bahar Smith Diduga Berniat Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal"
Post a Comment