Terungkapnya Penipuan Rp 23 T yang Seret Nama Ratna Sarumpaet

Jakarta
- Kasus penipuan dengan modus iming-iming uang raja-raja Indonesia dengan
nominal Rp 23 triliun yang sempat diucapkan Ratna Sarumpaet (RS) ternyata bukan
isapan jempol. Jumlah bombastis uang raja-raja yang disebut disimpan di bank
Singapura dan Bank Dunia itu jadi modal pelaku untuk menipu.
Mereka
meminta korban, termasuk Ratna, untuk mengirim uang agar duit raja itu bisa
cair. Polisi lalu mengungkap kasus ini dan menangkap 4 orang pelaku. Bagaimana
cerita kasus ini bisa terkuak?
Tim
Ditreskrimum Polda Metro Jaya bisa mengungkap kasus ini saat Ratna menyebutkan
inisial dua pelaku yakni DS (55) dan RM (52) saat pemeriksaan kasus hoax
penganiayaan. Ratna mengaku pernah bertemu DS dan menceritakan soal cerita
bohong penganiayaannya.
"Kenapa
Ibu RS nyebut nama DS karena yang bersangkutan atau Ibu RS ketemu di Kemayoran
di hotel. Dia berhadapan langsung dengan DS. Dia menyampaikan bahwa yang
bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jalan Jenderal
Sudirman, Jakarta, Senin (12/11).
Pada
kesempatan yang sama, DS cerita kepada Ratna soal adanya uang raja-raja yang
tersimpan di luar negeri. Ratna mempercayai cerita DS.
"Dan
selain dia diberi tahu Ibu RS (soal penganiayaan), dia juga membicarakan adanya
uang Rp 23 T. Uang itu adalah uangnya raja-raja Indonesia. Tersangka DS ini
menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada Rp 23 T di
sana," ujar Argo.
Polisi
lalu menyelidiki identitas DS dan RM tersebut. Setelah diselidiki, para pelaku
juga sempat menipu korban lain berinisial TNA. TNA sudah mentransfer uang
sebesar Rp 940 juta agar uang raja-raja sejumlah Rp 23 triliun itu cair.
Ratna
sendiri ikut jadi korban. Dia mentransfer uang Rp 50 juta untuk mencairkan duit
raja-raja tersebut. Namun Ratna tak membuat laporan atas penipuan ini.
"Jadi
Ibu Ratna Sarumpaet sempat mentransfer uang sekitar Rp 50 juta, dengan alasan
apa? Untuk mengurus uang ini. Yang tadi agar uang Rp 23 triliun itu cair
sehingga intinya dari tersangka ini juga mencatut bank di bank Singapura,
mencatut World Bank juga. Dengan alasan untuk meyakinkan uang transfer itu,
meyakinkan kepada korban bahwa dia bisa mencairkan uang itu ke lewat
Singapura," kata Argo.
Untuk
meyakinkan para korban, pelaku mengaku sebagai anggota BIN, PPATK hingga
anggota Istana Kepresidenan. Bahkan, ada juga pelaku berinisial TT yang
berperan membuat surat dari Bank Indonesia (BI).
Keempat
pelaku yang ditangkap yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Seorang
pelaku lain berinisial TT masih dalam pengejaran.
Dalam
kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti
pemindahbukuan antar-rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special
Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda
kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan
presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para
tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sumber
: detik.com
0 Response to "Terungkapnya Penipuan Rp 23 T yang Seret Nama Ratna Sarumpaet"
Post a Comment