KPU Putuskan Orang Gila Bisa Nyoblos, Gerindra Protes.
JAKARTA,
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan penyandang gangguan jiwa mencoblos
pada Pemilu 2019.
Hal
ini terlihat dari keputusan KPU memasukkan penyandang gangguan jiwa dalam
daftar pemilih tetap (DPT).
Persoalan
ini akhirnya membuat Partai Gerindra menyesalkan sikap dan keputusan KPU
tersebut.
"Saya
menyesalkan sikap dan keputusan KPU yang memasukkan orang tak waras masuk dalam
DPT sebagai pemilih," ujar Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule, Senin
(19/11/2018).
Menurutnya,
orang tidak waras di dalam hukum saja tidak bisa diadili, hal ini sama saja
dengan hak pilih pada penyandang gangguan jiwa.
"Ketika
orang tak waras diperbolehkan memilih, tentu tak bisa mempertanggungjawabkan
pilihannya," tegasnya.
Ia
menjelaskan, dalam menjalankan demokrasi tentu memiliki dan akan dimintai
pertanggungjawaban, termasuk rakyat yang memilih dan calon yang dipilih.
"Bagaimana
mungkin kita bisa meminta pertanggungjawaban dari orang tak waras? Dan kami
bukan orang tak waras yang mau dipilih," katanya.
Sumber
: netralnews.com
0 Response to "KPU Putuskan Orang Gila Bisa Nyoblos, Gerindra Protes. "
Post a Comment