Hotman Paris Desak Jokowi Selamatkan Baiq Nuril dari Penjara

Jakarta,
-- Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo untuk ikut turun
tangan menyelamatkan Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang
dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta dalam kasus
perekaman konten kesusilaan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Untuk
Presiden Jokowi, saya dan atas nama 300 juta penduduk Indonesia minta agar pak
Jokowi tolong cegah jangan sampai Nuril masuk penjara," kata Hotman lewat
akun instagram hotmanparisofficial, Jumat (16/11).
Menurut
Hotman, ia sudah membaca kasus dan hasil putusan pengadilan terhadap Nuril. Ia
yakin Nuril murni korban pelecehan seksual. Untuk itu ia menilai sangat janggal
justru pengadilan memutuskan Nuril dipenjara.
"Jangan
sampai menyesal Pak Jokowi. 300 juta Indonesia sangat mengharapkan uluran
tanganmu," tegas Hotman.
Jokowi,
kata Hotman, harus segera memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo dan Kejaksaan
Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menunda pelaksaan eksekusi.
"Sudah
banyak contoh kasus yang ditunda eksekusinya," pungkas Hotman.
MA
memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena
dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Nuril
mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi MA dengan
Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang memvonisnya bersalah atas perekaman konten
kesusilaan.
Nuril
menegaskan dalam kasus ini dia adalah korban pelecehan seksual. Dia berharap
hukumannya dapat diringankan dan tidak ditahan atas kasus ini.
Nuril
sebelumnya kerap dilecehkan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Bentuknya,
Muslim menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan
istrinya melalui sambungan telepon.
Tidak
nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak
terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Nuril
merekam pembicaraan dengan Muslim. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut
menyebar.
Tersebarnya
rekaman ini kemudian dibawa Muslim ke ranah hukum. Di tingkat PN Mataram, kasus
itu mental, Baiq Nuril dinyatakan tak bersalah. Jaksa kemudian mengajukan
kasasi, dan Baiq Nuril dinyatakan bersalah.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Hotman Paris Desak Jokowi Selamatkan Baiq Nuril dari Penjara"
Post a Comment