Sudah Ditolak, Ratna Sarumpaet Ngotot Ingin Tahanan Kota

Jakarta
- Kuasa hukum aktivis yang menjadi tersangka penyebar berita bohong atau hoax
Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, ngotot akan mengajukan peninjauan ulang
permohonan tahanan kota terhadap kliennya kepada tim penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Peninjauan
ulang itu menyusul pengajuan tahanan kota Ratna Sarumpaet yang sebelumnya
ditolak oleh penyidik. Insank akan mengajukan peninjauan ulang itu usai
pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet telah selesai diperiksa.
"Apabila
pemeriksaan seluruh saksi telah selesai kami tim kuasa hukum akan meminta
kembali pada penyidik agar permohonan kami ditinjau ulang," kata Insank
ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 14 Oktober 2018.
Menurut
Insank, bukan tidak mungkin pengajuan itu nantinya akan dikabulkan usai
pemeriksaan telah selesai. Sebab, sebelumnya tim penyidik beralasan belum dapat
mengabulkan permohonan tersebut karena penyidikan belum rampung.
"Hal
itu (pengabulan peninjauan kembali tahanan kota) bisa saja apabila disetujui
oleh penyidik ya," ucap Insank.
Atas
alasan tersebut, Insank meminta polisi mempercepat pemeriksaan saksi-saksi
terkait kasus penyebaran hoaks oleh kliennya. Selain itu, hal itu juga untuk
mempercepat persidangan kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
"Langkah
selanjutnya kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memeriksa saksi yang
belum diperiksa dan mempercepat proses hukumnya agar segera disidangkan,"
kata Insank.
Penyidik
dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak permohonan penahanan
sebagai tahanan kota yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum tersangka
kabar hoax Ratna Sarumpaet.
Penyidik
menolak permohonan tersebut lantaran saat ini kasus Ratna Sarumpaet masih dalam
tahap sidik. Sehingga, mereka masih membutuhkan beberapa pemeriksaan tambahan
untuk mengkonfirmasi berbagai hal.
Sumber
: TEMPO.CO
0 Response to "Sudah Ditolak, Ratna Sarumpaet Ngotot Ingin Tahanan Kota"
Post a Comment