.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Ratna Sarumpaet Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun


Aktivis Ratna Sarumpaet.
JAKARTA, - Polda Metro Jaya telah menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus penyebaran hoax. Ratna pun telah diringkus polisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat akan berangkat ke Chile pada Kamis (4/10/2018) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 14 undang-undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Yang bersangkutan juga akan dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancamannya 10 tahun (penjara)," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Sebelumnya diberitakan, aktivis Ratna Sarumpaet yang diduga telah menyebarkan berita hoax penganiayaan dirinya, diringkus di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang saat akan terbang ke Chile, Kamis (5/10/2018).
Untuk diketahui, Ratna akhirnya buka suara soal kabar dirinya yang dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018 lalu.
Ratna pun mengakui tidak pernah dianiaya. Wajah lebam yang didapatinya bukan karena dianiaya, melainkan akibat operasi yang dijalaninya di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.

Sumber : netralnews.com

0 Response to "Ratna Sarumpaet Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel