Ratna Sarumpaet Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun
JAKARTA,
- Polda Metro Jaya telah menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka
kasus penyebaran hoax. Ratna pun telah diringkus polisi di Bandara Soekarno
Hatta, Tangerang, saat akan berangkat ke Chile pada Kamis (4/10/2018) malam.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, yang
bersangkutan akan dijerat Pasal 14 undang-undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana.
"Yang
bersangkutan juga akan dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal
45 dengan ancamannya 10 tahun (penjara)," ungkap Argo di Mapolda Metro
Jaya, Jumat (5/10/2018).
Sebelumnya
diberitakan, aktivis Ratna Sarumpaet yang diduga telah menyebarkan berita hoax
penganiayaan dirinya, diringkus di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang saat akan
terbang ke Chile, Kamis (5/10/2018).
Untuk
diketahui, Ratna akhirnya buka suara soal kabar dirinya yang dianiaya sejumlah
orang di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018 lalu.
Ratna
pun mengakui tidak pernah dianiaya. Wajah lebam yang didapatinya bukan karena
dianiaya, melainkan akibat operasi yang dijalaninya di Rumah Sakit Khusus Bedah
Bina Estetika.
Sumber
: netralnews.com
0 Response to "Ratna Sarumpaet Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun"
Post a Comment