SKCK Syarat Capres Prabowo Dipersoalkan

Jakarta,
Berita Pojok-- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik calon presiden
Prabowo Subianto yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam)
Polri dipersoalkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasanamakan diri berasal
dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Koordinator
TPDI Petrus Saletinus mengatakan SKCK Prabowo itu patut diduga bersumber dari
keterangan yang diduga palsu atau dipalsukan.
"SKCK
Baintelkam Polri yang berisi pernyataan bahwa, Prabowo Subianto dinyatakan
tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun patut
diduga bersumber dari keterangan yang diduga palsu atau dipalsukan," kata
Petrus kepada wartawan usai menemui perwakilan Baintelkam Polri, Jakarta
Selatan pada Kamis (23/8).
Menurutnya,
dugaan tersebut berdasarkan pada peristiwa atau keadaan yang telah diketahui
secara umum bahwa Prabowo pernah diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom)
TNI dan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) karena diduga melakukan penculikan dan
penghilangan kemerdekaan kara aktivis mahasiswa.
Dia
menerangkan, dalam keputusan DKP Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21
Agustus 1998 merekomendasikan Prabowo untuk diberhentikan dari Dinas Militer,
karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, etika dan disiplin yang merugikan
kehormatan TNI, bangsa, dan negara.
"Terdapat
fakta yang sudah menjadi notoire feiten itu tidak dijadikan referensi sebelum
SKCK dikeluarkan," ucap dia.
Menurut
Petrus, Baintelkam seharusnya memverifikasi dan mengklarifikasi informasi
publik ikhwal Prabowo pernah diproses hukum pada tahap penyelidikan dan
penyidikan oleh Puspom TNI dan DKP berikut keputusannya tersebut
Dia
menyatakan, hal itu sangat penting karena Indonesia sedang dalam proses
melahirkan pemimpin nasional, bukan memilih calon karyawan perusahaan.
"KPU
(Komisi Pemilihan Umum), Puspom TNI, Polri, dan masyarakat harus bersama-sama
melakukan klarifikasi dan konfirmasi semua hal terkait dengan SKCK milik
Prabowo yang saat ini sudah berada di dalam berkas administrasi bakal calon
presiden di KPU," tuturnya.
Baintelkam
Polri menerbitkan SKCK milik Prabowo pada Selasa (24/7). Dalam surat bernomor
SKCK/YANMAS/8721/VII/2018/BAINTELKAM tersebut dinyatakan dikeluarkan untuk
keperluan persayaratan calon presiden (capres) Republik Indonesia.
SKCK
itu pun telah ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam
Polri Komisaris Besar Gunawan.
Dalam
SKCK itu pun dinyatakan bahwa pria kelahiran 17 Oktober 1951 tersebut tidak
memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "SKCK Syarat Capres Prabowo Dipersoalkan"
Post a Comment