Tak Sesali Perbuatannya, Ditanya KPK, Kalapas Sukamiskin Ketawa-tawa
JAKARTA,
Berita Pojok - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang
menyatakan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein yang telah ditetapkan
sebagai tersangka suap terlihat tidak menyesali perbuatannya.
Menurut
Saut, pemberian suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lapas
Sukamiskin memang terkesan sudah biasa dilakukan yang bersangkutan. "Kalau
lihat dari cerita yang kami pantau dari kemarin pagi sampai hari ini memang ada
kesan itu sudah terbiasa sehingga menjadi aneh kalau tidak dijalankan sama si
pendatang (narapidana) barunya," kata Saut saat konferensi pers di Gedung
KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Bahkan,
kata Saut, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pascaoperasi tangkap
tangan (OTT), Wahid terkesan santai dan beberapa kali tertawa. "Ada kesan
begitu makanya dia santai-santai saja ngomongnya malah beberapa kali ditanya
ketawa-ketawa," ungkap Saut.
KPK
baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian
perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin
Bandung.
Empat
tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH),
Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi
Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus
pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Diduga
sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai
pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK
menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam
jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian
fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana
tertentu.
"Diduga
pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh
FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil
Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu
(21/7/2018) seperti dilansir Antara.
Penerimaan-penerimaan
tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat
keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam
kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan
sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil
masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit
Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Kemudian,
kata dia, uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang,
dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Dalam
konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel
atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami
dari artis Inneke Koesherawati.
Dalam
kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin ruangan (AC),
televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk
dan water heater, kulkas dan spring bed.
Sebelumnya,
Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas
Sukamiskin pada 31 Mei 2017.
Berdasarkan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis
Inneke Koesherawati itu divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda
Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebagai
pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan
sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat
disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber
: netralnews.com
0 Response to "Tak Sesali Perbuatannya, Ditanya KPK, Kalapas Sukamiskin Ketawa-tawa"
Post a Comment