Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB Makin Mahal, Beli Rumah di DKI Makin Susah

Berita
Pojok – Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan adanya kenaikan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018.
Dikutip
dari cnbcindonesia.com, keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur
(Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diundangkan pada 4
April 2018.
Dengan
adanya keputusan tersebut, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus
dibayarkan warga DKI Jakarta semakin mahal.
“Peraturan
Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung
sejak 1 Januari 2018,” demikian tertulis di aturan tersebut, Kamis (5/7/2018).
Dalam
lampiran Pergub tersebut, NJOP Bumi misalnya untuk daerah Palmerah Utara kini
tercatat Rp 41,8 juta per meter persegi. Sedangkan di wilayah Gatot Subroto
NJOP Bumi tercatat Rp 47,9 juta per meter persegi.
Begini
rincian NJOP di sejumlah wilayah DKI:
Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan:
Terendah:
Rp 3.745.000 (Jl H Saiman)
Tertinggi:
Rp 23.623.000 (Pinang Emas XI)
Tebet, Jakarta Selatan:
Terendah:
Rp 2.508.000 (Manggarai Utara II)
Tertinggi:
Rp 19.843.000 (JL Sahardjo)
Pasar Rebo, Jakarta Timur:
Terendah:
Rp 2.013.000 (Jl Lapan V)
Tertinggi:
Rp 3.100.000 (Jl Lewa)
Cakung, Jakarta Timur
Terendah:
Rp 2.508.000 (Jl DR KRT Radjiman WD)
Tertinggi:
Rp 7.455.000 (JL Pulo Lentut)
Tanah Abang, Jakarta Pusat
Terendah:
Rp 2.508.000 (JL Gatot Subroto)
Tertinggi:
Rp 93.963.000 (JL Jend Sudirman)
Gambir, Jakarta Pusat
Terendah:
Rp 4.723.000 (JL Duri Barat GG O
Tertinggi:
Rp 28.855.000 (JL Setia Kawan I)
Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Terendah:
Rp 2.508.000 (JL Pahlawan)
Tertinggi:
Rp 11.305.000 (JL Pos Pengumben)
Taman Sari, Jakarta Barat
Terendah:
Rp 5.763.000 (Pinangsia III)
Tertinggi:
Rp 29.223.000 (Mangga Besar IX)
Penjaringan, Jakarta Utara
Terendah:
Rp 916.000 (GG B 1)
Tertinggi:
Rp 18.375.000 (East Cost 1st)
Cilincing, Jakarta Utara
Terendah:
Rp 1.862.000 (Kalibaru Barat V)
Tertinggi:
Rp 8.145.000 (Kalibaru Barat)
Kepulauan Seribu
Terendah:
Rp 335.000 (Pulau Sebira)
Tertinggi:
Rp 25.995.000 (JL Pulau Tengah)
Beli
Rumah di Jakarta Makin Susah
Dengan
adanya kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan tersebut, mewujudkan mimpi untuk
memiliki rumah di Jakarta semakin berat untuk diwujudkan.
Executive
Director Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda memandang keputusan menaikan
NJOP diambil di saat yang salah. Sebab industri properti masih dalam kondisi
melemah.
Saat
ini, kata Ali, pertumbuhan pembelian tengah menurun, khususnya di pasar
sekunder alias rumah bekas.
“Hasil
riset kami terakhir ada penurunan penjualan pasar perumahan dan perlambatan
harga pasar sekunder,” ucapnya dikutip detikFinance, Kamis (5/7/2018).
Ali
mengatakan, kenaikan NJOP berpotensi memicu kenaikan harga properti selain
naiknya PBB. Tentu hal itu akan menurunkan minat beli rumah di Jakarta.
Padahal, saat ini saja harga rumah di Jakarta sudah ‘selangit’.
“Saat
ini kuartal ke kuartal terjadi perlambatan 1,6% dan itu sudah cukup rendah
dibandingkan normal 3% pertumbuhan antar kuartal. Itu menggambarkan pasar
lesu,” imbuh Ali.
Selain
itu, Ali pun menilai menaikkan NJOP akan membebani industri properti di wilayah
ibu kota. Apalagi, industri properti saat ini juga tengah terbebani dari
kenaikan suku bunga BI 7 days repo rate yang saat ini sudah di level 5,25%.
“Kenaikan
mencapai 19% menurut saya agak terlalu tinggi di tengah kondisi saat ini dengan
perlambatan pasar properti,” ujarnya.
“Jadi
dipertanyakan dasar kenaikannya seperti apa. Apa akan digunakan untuk
pembangunan atau bagaimana, harus jelas direncanakan untuk perbaikan infrastruktur
Jakarta,” lanjutnya.
Ali
pun menyinggung soal pelonggaran Loan to Value (LTV) yang dilakukan BI juga
terlambat. Sebab meski tanpa DP untuk rumah pertama, cicilan perbulannya juga
akan naik seiring dengan kenaikan suku bunga acuan.
“Harusnya
3 tahun yang lalu,” ujarnya.
Sumber
: Jurnalindonesia.co.id
0 Response to "Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB Makin Mahal, Beli Rumah di DKI Makin Susah"
Post a Comment