Selain Kasus Habib Rizieq, Polri Juga Stop Kasus Sukmawati
JAKARTA,
Berita Pojok - Selain menghentikan kasus dugaan chat pornografi oleh Imam Besar
Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, penyidik Bareskrim Polri juga
menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati
Soekarnoputri.
Hal
tersebut ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas
Mabes Polri Brigjen Pol, M. Iqbal. Dirinya mengatakan, Bareskrim telah
mengeluarkan surat perintah penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus puisi
"Ibu Indonesia" karya Sukmawati, yang diduga bermuatan penodaan
agama.
"Setelah
dilakukan gelar pekara, penyidik melaporkan tidak menemukan perbuatan melawan
hukum dalam perkara terlapor (Sukmawati) membacakan puisi ‘Ibu Indonesia’ pada
tanggal 29 Maret 2019 di JCC,” kata Iqbal, Minggu (17/6/2018).
Ia
mengatakan, terdapat total 30 laporan yang diterima Bareskrim Polri maupun
polda terkait pembacaan puisi tersebut dalam acara 29’th Anne Avante, Fashion
Week 2018 tersebut.
"Dua
dari 30 laporan itu telah dicabut oleh pelapor sendiri. Sementara 28 laporan
yang diterima polda, telah disatukan dan ditangani Bareskrim Polri,"
terangnya.
Sebelumnya,
semua laporan itu telah disatukan karena materinya sama, yakni dugaan
pelanggaran Pasal 156, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45a ayat 2 UU No 19/2016 ttg
Perubahan UU ITE juncto pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 tentang ITE.
Penyidik,
kata Iqbal, melaporkan telah memeriksa 29 pelapor dan seorang saksi. Sukmawati
sebagai terlapor juga telah diperiksa.
Tak
hanya itu, dalam penyelidikan, polisi juga meminta pendapat dari seorang ahli
bahasa, satu ahli sastra, ahli agama, serta ahli pidana.
Sumber
: netralnews.com
0 Response to "Selain Kasus Habib Rizieq, Polri Juga Stop Kasus Sukmawati"
Post a Comment