Ujaran Kebencian. Ungkap Kasus Amien Rais, Polisi Gandeng MUI
JAKARTA,
Berita Pojok- Pihak Polda Metro Jaya akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia
(MUI) untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga
dilakukan oleh Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
"MUI
wajib harus, tapi tidak hanya MUI. Nanti juga ada ahli agama yang lain. Dari
semua pihak, tidak hanya satu orang agar tidak menurut dia. Kita ambil dari
berbagai sumber," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Dalam
hal ini, Adi mengaku, sebenarnya penyidik sudah menanyakan kepada beberapa ahli
agama yang menyebutkan pernyataan Amien Rais itu mengenai 'Partai Setan dan
Partai Allah' salah. Namun, dari beberapa saksi itu enggan dituangkan ke Berita
Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sampai
sekarang kita belum menyentuh ke pak Amien Rais. Kita masih berusaha untuk
menggali. Memang kita sudah ketemu dengan beberapa orang-orang yang menurut
saya mempunyai kedalaman ilmu soal agama islam. Ketika mereka ditanyakan,
mereka katakan itu salah. Tapi ketika kita tanya, apakah bapak berkenan untuk kita
ambil keterangan, katanya jangan saya. Jadi yang kayak gini harus hati-hati,
jangan sampai kita salah," tuturnya panjang lebar.
Sebelumnya
diberitakan, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi
melaporkan mantan Ketua MPR RI Amien Rais ke Polda Metro Jaya, Minggu
(15/4/2018). Amien Rais dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan
agama melalui media elektronik.
Laporan
Cyber Indonesia itu telah teregistrasi dengan nomor laporan
LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus ter tanggal 15 April 2018.
Dalam
laporan itu Amien Rais terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2)
UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan
atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE
dan atau Pasal 156 A KUHP.
Sumber
: netralnews.com
Kasihan simbah harus berurusan polisi, capek lho bolak balik di persidangan.
ReplyDelete