Fadli Zon Minta Kantor Staf Presiden Dibubarkan. Ini Alasannya
JAKARTA,
Berita Pojok -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut lembaga kepresidenan yang
ada saat ini dinilai terlalu banyak dan hanya menambah anggaran negara. Menurut
dia, adanya Kantor Staf Presiden (KSP) dinilai melanggar nomenklatur lembaga negara.
"Coba
kita hitung di dalam UU Kementerian Negara, itu cuma 34 portofolio, KSP itu
tidak ada. KSP itu harusnya dibubarkan, itu tidak ada di dalam nomenklatur, itu
membuat satu anggaran baru," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (16/5).
Politikus
Partai Gerindra tersebut juga menyebut KSP dinilai tidak penting karena hanya
menampung orang-orang yang menjadi sukarelawan Jokowi. Menurut Fadli, hal itu
merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Menurut
saya, KSP itu kalau perlu dibubarkan saja, enggak perlu kok. Dan kita nanti
cari pasalnya itu karena cukup ada Setneg (Sekretariat Negara) dan ada Setkab
(Sekretariat Kabinet) ya," ujarnya.
Sementara
itu, menanggapi baru diangkatnya empat staf khusus (stafsus) presiden, Wakil
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut khawatir hal tersebut hanya untuk urusan
menjelang tahun politik. "Nanti kerja buat negara atau kerja untuk calon
presiden," ujarnya.
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah empat staf khusus presiden untuk
membantunya menangani berbagai bidang. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono
Anung, keempat stafsus presiden tersebut ditunjuk berdasarkan keppres yang
sudah ditandatangani dan sudah mulai berlaku.
"Enggak
perlu dilantik. Sudah mulai kerja, kemarin koordinasi dengan Mensesneg dan
saya. Administrasi manajerial di bawah Seskab," ujar Pramono di Kompleks
Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/5).
Keempat
stafsus presiden tersebut adalah stafsus untuk acara keagamaan domestik di
Pondok Pesantren Abdul Ghofar Rozin, stafsus bidang keagamaan internasional
Siti Ruhayani Dzuhayatin, stafsus presiden bidang komunikasi kementerian dan
lembaga Adita Irawati, dan stafsus bidang ekonomi Ahmad Erani.
Dikutip
dari laman resmi KSP, KSP merupakan unit staf kepresidenan yang dibentuk dengan
Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden untuk memberi dukungan
kepada presiden dan wakil presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga
kegiatan strategis. Yaitu, pelaksanaan program-program prioritas nasional,
aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu
strategis. Perpres No 26 tersebut dapat dilihat pada informasi publik.
Kantor
Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada presiden dengan SDM yang dapat berasal dari
PNS dan non-PNS.
Sumber
: REPUBLIKA.CO.ID
0 Response to "Fadli Zon Minta Kantor Staf Presiden Dibubarkan. Ini Alasannya"
Post a Comment