DPR Dinilai Tak Serius Selesaikan RUU Antiterorisme

Jakarta,
Berita Pojok - DPR dituduh tidak serius ingin menyelesaikan revisi
Undang-undang (UU) 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. DPR
juga dinilai hanya peduli dengan revisi UU yang menyangkut kepentingan mereka
sendiri.
"Tak
ada UU yang mereka selesaikan kecuali UU yang terkait mereka sendiri, yaitu UU
MD3 dan UU Pemilu. UU yang terkait kebutuhan mendesak bangsa dan rakyat itu
sama sekali tidak menjadi perhatian utama DPR," kata peneliti Forum
Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat menjadi
pembicara dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan UU Terorisme?', di kantor PP
Persatuan Mahasiswa Katolik RI, Jalan Dr Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat,
Sabtu (19/5/2018).
Lucius
menuturkan, saat ini penegak hukum memerlukan dasar aturan untuk mengantisipasi
aksi teror. Namun, DPR bukannya mempercepat pembahasan RUU malah seperti
lembaga yang sedang kebingungan.
"Tetapi
ketika kita berada sekarang, ketiadaan UU yang tegas untuk kemudian
mengantisipasi tindakan teror, ya, kita dihadapkan dengan lembaga yang
kebingungan sendiri dengan pekerjaannya yaitu DPR," sidir Lucius.
Lucius
pun heran mengapa RUU tentang Terorisme ini belum juga disahkan. Padahal,
pembahasannya sudah dimulai sekitar akhir 2016 lalu.
"Ada
tiga UU, RUU di DPR ini yang sudah hampir selesai dibahas sejak 2016 akhir dan
DPR hanya kebingungan menentukan namanya, sampai sekarang UU itu belum
disahkan. Yang pertama RUU tentang Terorisme ini dan kedua RUU tentang
Minol," papar Lucius.
Dia
pun ragu jika DPR benar-benar memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan
revisi UU Terorisme itu. Dia pesimis pembahasannya selesai sebelum Lebaran.
"Apakah
mereka punya komitmen untuk menyelesaikan, itu yang saya ragukan. Jadi saya
juga meragukan mereka akan menyelesaikan RUU tentang terorisme itu," jelas
dia.
Sumber
: detik.news.com
0 Response to "DPR Dinilai Tak Serius Selesaikan RUU Antiterorisme"
Post a Comment