Pembahasan RUU Terorisme Ditargetkan Tuntas 23 Mei

Berita
Pojok - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Tindak Pidana
Terorisme, DPR, Supiadin Aries Saputra menyatakan pembahasan terkait revisi
undang-undang tersebut paling lambat akan diselesaikan pada tanggal 23 Mei 2018.
Pasalnya, hingga saat ini, tinggal satu pasal krusial saja yang perlu
disepakati oleh Pansus.
"Sudah
clear, tinggal satu menyelesaikan ini. Tanggal 23 Mei Insya Allah. Saya selaku
Ketua Tim Perumus, 23 Mei itu kita selesai, karena tinggal itu saja definisin,"
kata Supiadin dalam diskusi bertajuk 'Never Ending Terorist' di Warung Daun,
Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Supiadin
membantah, anggapan sebagian kalangan bahwa Pansus akhirnya mengebut pembahasan
RUU Terorisme, setelah muncul serangkaian aksi teror di sejumlah daerah di
Indonesia.
Dia
menegaskan, tersisanya satu pasal itu sebenarnya telah disepakati sebelum masa
reses DPR. Hanya memang, publik awam yang tidak mengikuti dinamika di Pansus
sehingga memunculkan kesan bahwa pembahasan dikebut setelah terjadi serangkaian
teror.
Soal
substansi definisi terorisme, menurut Supiadin, Pansus tidak boleh mengarah
pada salah satu kelompok saja, misal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait
dengan Islam.
"Jadi,
kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang, misalnya
Islam. Karena, teroris tidak identik dengan Islam; itu pribadi, tidak dalam
konteks keagamanan," katanya.
"Makanya
kita buat komperhensif, sehingga siapa pun nanti yang masuk dalam kriteria
definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja,"
lanjut Supiadin.
Revisi
UU Anti-terorisme digarap DPR sejak Februari 2016, setelah peristiwa peledakan
bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada bulan itu. Namun, hingga
kini, revisi belum selesai. DPR juga dalam massa reses dan baru bersidang pada
18 Mei.
Presiden
Joko Widodo mendesak DPR dan kementerian terkait, segera menyelesaikan
pembahasan RUU Antiterorisme. Jokowi bahkan menyatakan bakal menerbitkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perppu jika hingga akhir
masa sidang selanjutnya, RUU itu belum diselesaikan.
Sumber
: Suara.com
0 Response to "Pembahasan RUU Terorisme Ditargetkan Tuntas 23 Mei"
Post a Comment