Ternyata PKS Menolak Revisi UU Terorisme ! Ini Alasannya

Jakarta, Berita Pojok - Anggota Komisi
Hukum, HAM, dan Keamanan DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad
Nasir Djamil, menyatakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak
Pidana Terorisme belum terlalu mendesak untuk direvisi. Menurut dia, Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, dan, TNI bisa menggunakan
peraturan perundang-undangan lainnya.
"Jangan kemudian UU dijadikan alasan
ketika terjadi aksi-aksi terorisme. Ada sejumlah peraturan lain yang bisa
digunakan. Ada UU tentang Kewarganegaraan, UU tentang Organisasi
Kemasyarakatan, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU
lainnya," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21
Januari 2016.
Nasir mengatakan pemerintah juga perlu
mengevaluasi diri terkait dengan munculnya gerakan-gerakan radikalisme. Dia
curiga selama ini pemerintah tidak hadir, terutama di wilayah timur Indonesia.
"Biasanya, terorisme ada karena suatu masyarakat mendapat tekanan politik.
Bisa juga karena terdapat jurang lebar antara yang kaya dan yang miskin. Negara
harus segera bertindak," tuturnya.
Selain
itu, menurut Nasir, pelaku aksi-aksi terorisme sebagian besar merupakan
residivis. Artinya, kata dia, program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah
belum berjalan baik. "Seharusnya, negara lebih banyak menganggarkan
program deradikalisasi. Paham bisa dihilangkan. Mereka juga mendapatkan
lapangan kerja," ujar Nasir.
Menurut
Nasir, selama ini hukuman bagi pelaku-pelaku teror masih ringan. Karena itu,
dia menyarankan kejaksaan lebih dalam saat menyajikan fakta-fakta di
persidangan. "Sehingga hakim yakin dan dapat memberikan hukuman lebih
berat pada pelaku. Selain itu, ini alam demokrasi. Soal HAM juga harus
dipertimbangkan," katanya.
Presiden
Joko Widodo masih mempertimbangkan tiga opsi mengenai penguatan pemberantasan
tindak pidana terorisme, yakni melalui revisi undang-undang, pembuatan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), atau membuat
undang-undang baru.
Menurut
Jokowi, saat ini ada sebuah keperluan yang sangat mendesak agar penguatan UU
itu segera diselesaikan. Penguatan tersebut, kata Jokowi, bertujuan memberi
kepolisian sebuah payung hukum untuk bertindak lebih leluasa di lapangan.
Penguatan UU itu, menurut Jokowi, juga akan mengatur status kewarganegaraan WNI
yang mengikuti latihan perang di Suriah.
Ketua
DPR Ade Komaruddin menyetujui rencana itu. Tapi inisiatif revisi harus datang
dari pemerintah. Opsi kedua, jika kondisi saat ini dinilai sudah genting, Ade
menyarankan pemerintah mengeluarkan Perpu dengan alasan pembahasan revisi UU
memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan Perpu.
Sumber
: TEMPO.CO
0 Response to "Ternyata PKS Menolak Revisi UU Terorisme ! Ini Alasannya"
Post a Comment