Sri Mulyani 'Pasrahkan' Penetapan Tersangka Boediono ke KPK

Jakarta,
Berita Pojok -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar
banyak terkait permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden
Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
Adapun
permintaan PN Jaksel kepada KPK agar menjadikan Boediono tersangka dalam kasus
pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal
itu dikarenakan mantan Wakil Presiden itu menjabat sebagai Gubernur Bank
Indonesia (BI) yang merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK). KSSK merupakan pengambil keputusan atas penyelesaian kasus
Bank Century. Sedangkan kala itu, KSSK diketuai oleh Sri Mulyani lantaran ia
menduduki kursi Menteri Keuangan di era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY).
Ia
hanya mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan seluruh wewenang tersebut kepada
KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Saya menyerahkan ke KPK saja urusan
itu," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (11/4).
Sebelumnya,
PN Jaksel meminta KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka lantaran PN Jaksel
mengabulkan gugatan praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Selain
nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama
lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda
Swaray Gutom, dan Raden Pardede.
"Memerintahkan
termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum
dan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank
Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata hakim Effendi
Mukhtar dalam putusan praperadilan, sebagaimana rekaman yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (10/4).
Koordinator
MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengabulan gugatan praperadilan ini membuat KPK
tidak memiliki alasan lagi untuk tak menuntaskan perkara korupsi Bank Century
yang telah berjalan sejak 2013 silam.
Ia
juga berkata pihaknya akan segera meminta salinan resmi putusan untuk kemudian
diserahkan kepada KPK agar menjadi dasar penetapan tersangka baru.
"Kami
juga akan serahkan ke DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,"
imbuhnya dalam keterangan tertulis.
MAKI
mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century Nomor 24/ Pid.Prap/2018
/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI
menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera
menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dinilai telah
menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
Kasus
Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi
Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada
April 2015.
Budi
terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk
FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.
Sumber
: CNN Indonesia
waduh ada yang deg2 plas kalau sampai budiono diadili
ReplyDelete