.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Akan Terus Demo Sukmawati, Alumni 212: karena Lebih Parah dari Ahok

Hasil gambar untuk Alumni 212
JAKARTA, Berita Pojok - Persaudaraan Alumni 212 berpendapat, puisi Sukmawati Soekarnoputri 'Ibu Indonesia' sangat berbahaya bagi  persatuan bangsa.
Karena itu, Alumni 212 akan terus menggelar aksi untuk memastikan Polri menindaklanjuti laporan terhadap Sukmawati, dan segera menetapkan putri Presiden ke-1 Soekarno itu menjadi tersangka.
Rencanannya, aksi akan dimulai Jumat (6/4/2018) besok yang diikuti oleh ratusan ribu massa Alumni 212 se-Jabodetabek. Massa akan melakukan long march dari Masjid Istiqlal ke Mabes Polri Gambir, Jakarta Pusat.

"Aksi berjalan terus untuk kita meminta kepada Polri segera jadikan tersangka Bu Sukmawati ini dan juga segera penjarakan, karena sangat membahayakan persatuan bangsa," kata Humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Chaidir Bamukmin kepada NNC, Kamis (5/4/2018).
Bahkan Habib Novel menyebut, puisi Sukmawati lebih parah dari kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Karena lebih parah dari Ahok dengan ucapannya yang membuat gaduh lagi," tegas tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
Dengan demikian, lanjut Habib Novel, jika Ahok dihukum dua tahun penjara, maka kasus Sukmawati ini, pihaknya berharap terlapor dihukum maksimal 5 tahun sebagaimana di atur dalam Pasal 156a KUHP.
Adapun Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
"Karena telah menghina agama Islam dan Pancasila dan akan kita jerat dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini.
Seperti diberitakan, puisi Sukmawati 'Ibu Indonesia' yang menyinggung soal syariat Islam, azan, dan cadar,
menuai kontroversi. Sejumlah pihak telah melaporkan Sukmawati ke polisi, termasuk TPUA, atas dugaan penistaan agama.
TPUA bersama Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, pada Rabu (4/4/2018) kemarin.
Laporan TPUA diterima Bareskrim Polri dengan laporan bernomor LP/341/IV/2018/Bareskrim dan GMNII dengan laporan nomor LP/343/IV/2018/Bareskrim. Sukmawati diduga melanggar tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156 dan 156 a KUHP.

Sumber : netralnews.com

0 Response to "Akan Terus Demo Sukmawati, Alumni 212: karena Lebih Parah dari Ahok"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel