Akan Terus Demo Sukmawati, Alumni 212: karena Lebih Parah dari Ahok

JAKARTA,
Berita Pojok - Persaudaraan Alumni 212 berpendapat, puisi Sukmawati
Soekarnoputri 'Ibu Indonesia' sangat berbahaya bagi persatuan bangsa.
Karena
itu, Alumni 212 akan terus menggelar aksi untuk memastikan Polri
menindaklanjuti laporan terhadap Sukmawati, dan segera menetapkan putri
Presiden ke-1 Soekarno itu menjadi tersangka.
Rencanannya,
aksi akan dimulai Jumat (6/4/2018) besok yang diikuti oleh ratusan ribu massa
Alumni 212 se-Jabodetabek. Massa akan melakukan long march dari Masjid Istiqlal
ke Mabes Polri Gambir, Jakarta Pusat.
"Aksi
berjalan terus untuk kita meminta kepada Polri segera jadikan tersangka Bu
Sukmawati ini dan juga segera penjarakan, karena sangat membahayakan persatuan
bangsa," kata Humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Chaidir Bamukmin kepada
NNC, Kamis (5/4/2018).
Bahkan
Habib Novel menyebut, puisi Sukmawati lebih parah dari kasus penistaan agama
yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok.
"Karena
lebih parah dari Ahok dengan ucapannya yang membuat gaduh lagi," tegas
tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
Dengan
demikian, lanjut Habib Novel, jika Ahok dihukum dua tahun penjara, maka kasus
Sukmawati ini, pihaknya berharap terlapor dihukum maksimal 5 tahun sebagaimana
di atur dalam Pasal 156a KUHP.
Adapun
Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
"Karena
telah menghina agama Islam dan Pancasila dan akan kita jerat dengan Pasal 156a
KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Wakil Ketua Tim Pembela Ulama
dan Aktivis (TPUA) ini.
Seperti
diberitakan, puisi Sukmawati 'Ibu Indonesia' yang menyinggung soal syariat
Islam, azan, dan cadar,
menuai
kontroversi. Sejumlah pihak telah melaporkan Sukmawati ke polisi, termasuk
TPUA, atas dugaan penistaan agama.
TPUA
bersama Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) melaporkan Sukmawati ke
Bareskrim Polri, pada Rabu (4/4/2018) kemarin.
Laporan
TPUA diterima Bareskrim Polri dengan laporan bernomor LP/341/IV/2018/Bareskrim
dan GMNII dengan laporan nomor LP/343/IV/2018/Bareskrim. Sukmawati diduga melanggar
tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156 dan 156 a KUHP.
Sumber
: netralnews.com
0 Response to "Akan Terus Demo Sukmawati, Alumni 212: karena Lebih Parah dari Ahok"
Post a Comment