Soal Tanah Abang, Anies Baswedan Terancam Dibebastugaskan

Jakarta,
Berita Pojok -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan
dari jabatannya jika tak mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh pihak
Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang.
Plt
Kepala Kantor Perwakilan DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan jika dalam
waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tak juga merelokasi pedagang PKL
Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru, maka permintaan eksekusi itu akan
meningkat menjadi rekomendasi.
Jika
sudah menjadi rekomendasi, maka harus dijalankan selama satu hingga dua minggu.
Namun jika tetap diabaikan maka akan ada sanksi administratif yang diberikan.
"Sanksinya
ya, Gubernur (Anies) bisa dinonjobkan, dibebastugaskan dari jabatannya saat
ini," kata Dominikus di kantornya, Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin
(26/3).
Apalagi
kata dia, peringatan yang diberikan oleh Ombudsman terkait penataan Tanah Abang
ini sudah termasuk longgar. Oleh karenanya jika Pemprov DKI tak juga
menjalankan rekomendasi maka sanksi administratif pun bisa dilakukan.
"Kami
sudah longgar itu, 30 hari kami beri waktu mereka, kemudian ditambah menjadi 60
hari untuk jalankan. Kalau masih abaikan kami beri waktu satu sampai dua minggu
untuk jalankan, kalau tidak ya sanksi sesuai undang-undang," katanya.
Undang-undang
yang dimaksud oleh Dominikus adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah.
"Ada
di Pasal 351 itu sudah diatur," kata dia.
Dalam
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ombudsman diberikan atau didukung
suatu kekuatan mengenai Manajemen Pelayanan Publik.
Pasal
351 UU No. 23/2014 dinyatakan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggara
pelayanan publik kepada pemerintah daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.
Sementara
Pasal 351 ayat (4) menyatakan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan
rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Selanjutnya,
Pasal 351 ayat (5) menyatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi
Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya
dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Ombudsman
RI hari ini telah menyerahkan dokumen terkait laporan tindakan maladministasi
yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta saat melakukan penataan di
kawasan Tanah Abang pada Desmeber 2017 lalu.
Pihak
Ombudsman mengaku telah melakukan penelitian langsung di lapangan setelah
menerima laporan dari pedagang Blok G. Laporan ini diserahkan langsung kepada
Polda Metro Jaya, Kemendagri dan Pemprov DKI yang diwakilkan oleh Kepala Dinas
Perhubungan Andri Yansyah.
Andri
Yansyah sendiri mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Anies dan
Sandi selaku pimpinan tertinggi di Pemprov DKI sebelum mengambil keputusan yang
tepat terkait penataan Tanah Abang ini.
"Kami
komunikasikan dulu sama Pak Gub, Pak Wagub, juga SKPD langkah apa yang harus
diambil," kata dia.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Soal Tanah Abang, Anies Baswedan Terancam Dibebastugaskan"
Post a Comment