.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Ombudsman Ungkap Masalah Jalan Jatibaru, DPRD DKI Minta Anies Sadar


Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
JAKARTA, Berita Pojok - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pentingnya berkoordinasi dengan semua pihak sebelum membuat suatu kebijakan.
Pernyataan Gembong ini terkait temuan Omudsman tentang adanya maladministrasi dibalik kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang untuk dijadikan lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL).
Tak hanya Ombudsman, sejumlah instansi juga telah membuat pernyataan bahwa kebijakan Anies telah menyalahi aturan.

Karenanya, Gembong menyarankan supaya Anies mengikuti rekomendasi Ombudsman dan instansi terkait, termasuk Ditlantas Polda Metro Jaya, supaya Jalan Jatibaru Raya, kembali dibuka untuk umum.
"Kemudian kebijakan itu tanpa koordinasi dengan intansi lain, Pak Gubernur harus sadar bahwa kelola Jakarta ini bukan hanya di tangan Pak Gubernur sendiri, harus ada koordinasi dengan instansi lain apalagi untuk bangun Pemda yang baik," kata Gembong kepada wartawan, Senin (26/3/2018).
Gembong menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu Anies merealisasikan rekomendasi Ombudsman dan Polda Metro Jaya, yakni membuka Jalan Jati Baru.
"Benar karena tujuan kita sama dengan Ombudsman dan Polda yah, sementara lembaga itu sudah berikan rekomendasi sementara untuk membuka kembali (Jalan Jatibaru) maka kita tunggu realisasinya," ujarnya.
Jika tidak dieksekusi, lanjut Gembong, pihaknya akan melayangkan interpelasi. "Ketika gubernur ada realisi itu (membuka Jalan Jatibaru) maka interpelasi gak akan kita luncurkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya maladministrasi dari kebijakan Anies menata Tanah Abang denhan menutup jalan Jatibaru bagi PKL.
Ombudsman Jakarta Raya menyatakan hal tersebut, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kebijakan Anies, dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa instansi dan juga pemeriksaan lapangan baik secara tertutup maupun terbuka.
"Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Tim Ombudsman menemukan empat tindakan maladmimstrasi atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kebijakan hukum, dan perbuatan melanggar hukum," kata Plt Ombudsman Perwakilan Jakarta, Dominikus Dalu, Senin (26/3/2018).
Terhadap hasil temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan perbaikan atau langkah korektif yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
Pertama, melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang Kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini, dengan membuat rancangan induk atau Grand Design Kawasan Tanah Abang dan Rencana Induk Penataan PKL, Menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan Mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
"Kedua, menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tegas Dominikus.
Ketiga, lanjut Dominikus, Ombudsman meminta Pemprov DKI memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
"Terakhir, menjadikan penataan Kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia," tandasnya.

Sumber : netralnews.com

0 Response to "Ombudsman Ungkap Masalah Jalan Jatibaru, DPRD DKI Minta Anies Sadar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel