Ombudsman Ungkap Masalah Jalan Jatibaru, DPRD DKI Minta Anies Sadar
JAKARTA,
Berita Pojok - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono
mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pentingnya
berkoordinasi dengan semua pihak sebelum membuat suatu kebijakan.
Pernyataan
Gembong ini terkait temuan Omudsman tentang adanya maladministrasi dibalik
kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang untuk dijadikan lokasi
berjualan pedagang kaki lima (PKL).
Tak
hanya Ombudsman, sejumlah instansi juga telah membuat pernyataan bahwa
kebijakan Anies telah menyalahi aturan.
Karenanya,
Gembong menyarankan supaya Anies mengikuti rekomendasi Ombudsman dan instansi
terkait, termasuk Ditlantas Polda Metro Jaya, supaya Jalan Jatibaru Raya,
kembali dibuka untuk umum.
"Kemudian
kebijakan itu tanpa koordinasi dengan intansi lain, Pak Gubernur harus sadar
bahwa kelola Jakarta ini bukan hanya di tangan Pak Gubernur sendiri, harus ada
koordinasi dengan instansi lain apalagi untuk bangun Pemda yang baik,"
kata Gembong kepada wartawan, Senin (26/3/2018).
Gembong
menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu Anies merealisasikan rekomendasi
Ombudsman dan Polda Metro Jaya, yakni membuka Jalan Jati Baru.
"Benar
karena tujuan kita sama dengan Ombudsman dan Polda yah, sementara lembaga itu
sudah berikan rekomendasi sementara untuk membuka kembali (Jalan Jatibaru) maka
kita tunggu realisasinya," ujarnya.
Jika
tidak dieksekusi, lanjut Gembong, pihaknya akan melayangkan interpelasi.
"Ketika gubernur ada realisi itu (membuka Jalan Jatibaru) maka interpelasi
gak akan kita luncurkan," pungkasnya.
Sebelumnya,
Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya maladministrasi dari
kebijakan Anies menata Tanah Abang denhan menutup jalan Jatibaru bagi PKL.
Ombudsman
Jakarta Raya menyatakan hal tersebut, setelah menindaklanjuti laporan
masyarakat terhadap kebijakan Anies, dengan melakukan serangkaian pemeriksaan
terhadap beberapa instansi dan juga pemeriksaan lapangan baik secara tertutup
maupun terbuka.
"Dari
hasil rangkaian pemeriksaan, Tim Ombudsman menemukan empat tindakan
maladmimstrasi atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru
Raya Tanah Abang, yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian
kebijakan hukum, dan perbuatan melanggar hukum," kata Plt Ombudsman Perwakilan
Jakarta, Dominikus Dalu, Senin (26/3/2018).
Terhadap
hasil temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan perbaikan atau langkah
korektif yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
Pertama,
melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang Kawasan Tanah Abang
sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna
menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini, dengan membuat
rancangan induk atau Grand Design Kawasan Tanah Abang dan Rencana Induk
Penataan PKL, Menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan Mengembalikan fungsi
Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
"Kedua,
menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi
saat ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari dengan
melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya
masing-masing," tegas Dominikus.
Ketiga,
lanjut Dominikus, Ombudsman meminta Pemprov DKI memaksimalkan peran dan fungsi
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi
terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
"Terakhir,
menjadikan penataan Kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan
para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian
yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas
dunia," tandasnya.
Sumber
: netralnews.com
0 Response to "Ombudsman Ungkap Masalah Jalan Jatibaru, DPRD DKI Minta Anies Sadar"
Post a Comment