Pemuda Muhammadiyah: Drama Politik Pak Jokowi Jelek Banget

JAKARTA,
Berita Pojok — Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah mempertanyakan sikap Presiden
Joko Widodo yang enggan menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Bagi
saya laku drama politik Pak Jokowi jelek banget," kata Danil Anzar kepada
Kompas.com, Kamis (15/3/2018) malam.
Dahnil
mengatakan, Presiden Jokowi seolah menganggap publik tidak paham bahwa sejak
awal proses penyusunan UU MD3 tersebut melibatkan pemerintah secara intensif.
UU tersebut pun akan tetap berlaku meski tanpa ditandatangani Presiden Jokowi.
"Jadi
adalah pembodohan publik seolah menyatakan beliau tidak bersetuju dan tidak
tahu-menahu terkait dengan UU tersebut," kata Dahnil.
Dahnil
juga mengkritik pernyataan Presiden Jokowi yang mendorong publik untuk
melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa diminta pun, kata
Dahnil, publik pasti melakukan itu.
Menurut
Dahnil, Presiden harusnya bisa bersikap tegas dengan mengeluarkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal
kontroversial dalam UU MD3.
"Namun,
sikap Pak Jokowi sama sekali tidak mencerminkan sikap negarawan yang berani
bertanggung jawab dan mencari solusi," kata Dahnil.
"Beliau
justru memilih bermain drama yang bagi saya jelek banget dan cenderung menghina
nalar publik, bersikap politik seolah publik tidak paham proses penyusunan
undang-undang," tambahnya.
Presiden
Jokowi sebelumnya beralasan tidak mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.
Akibatnya, Presiden baru mengetahui keberadaan pasal tersebut setelah UU MD3
disahkan dan mendapat penolakan publik.
Akhirnya,
Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak menandatangani lembar pengesahan UU MD3
dengan alasan menangkap keresahan yang muncul di masyarakat. Presiden menyadari
UU tersebut akan tetap berlaku meski tidak ia tanda tangani.
Namun,
Presiden menolak menerbitkan perppu untuk mengoreksi UU MD3. Sebagai solusinya,
Presiden mendorong uji materi UU MD3 ke MK.
Ada
tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik. Pasal 73
ditambahkan frasa "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa semua
pihak yang diperiksa DPR, tetapi enggan datang.
Pasal
122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum
dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota
DPR.
Ada
juga Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika
belum mendapat pertimbangan dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.
Sumber
: kompas.com
0 Response to "Pemuda Muhammadiyah: Drama Politik Pak Jokowi Jelek Banget"
Post a Comment