KPU Sumut Nyatakan JR Saragih Tetap Tidak Memenuhi Syarat
Medan,
Berita Pojok -- Jopinus Ramli (JR) Saragih Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara
(Sumut) kembali harus mengelus dada. Karena, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sumut
menyatakan dirinya tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju sebagai Calon
Gubernur Sumut.
Hal
itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga di saat
menggelar jumpa pers di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis
(15/3).
Benget
mengatakan, KPU tetap mengacu pada putusan mustawarah sengketa pemilihan di
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Dimana disebutkan yang harus
dilegalisir ulang oleh JR Saragih (Pemohon) adalah fotocopy ijazah.
Namun
JR Saragih malah menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang
dilegalisir. "Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat
keputusan sebelumnya yakni status bapak JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat
(TMS)," kata Benget.
KPU
Sumut sebelumnya juga turut serta dalam proaes legalisasi ulang di Suku Dinas
Pendidikan Jakarta Pusat. Mereka juga sudah menerima dokumen legalisasi dari
pihak JR-Ance.
Dokumen
Berita Acara Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut yang dibuat KPU Sumut
ditolak oleh pihak JR Saragih yang diwakili Ance Selian.
“Saya
tidak mengerti mereka (pihak JR-Ance) katanya menolak dokumen itu. Tadi kita
catatkan mereka tidak menerima dokumen itu. Kalau itu keputusan yang mereka
ambil, kita hargai juga. Yang penting kami sudah menyelesaikan pelaksanaan
putusan Bawaslu Sumut,” kata Benget.
Dalam
kesempatan itu, Benget juga angkat bicara soal JR Saragih yang akan memidanakan
KPU Sumut. Menanggapi itu Benget menjawab santai.
“Tapi
bagianmana kami yang menghalang-halangi. Apa ada pintu KPU ini ditutup?”
ucapnya.
Sementara
itu Ance Selian yang menyatakan menolak berita acara tersebut mengatakan, KPU
tidak menelaah kronologi perjalanan kejadian itu. Dia mengakui kalau ijazah JR
Saragih hilang saat hendak dilegalisir.
“Kemudian
dilaporkan ke polisi. Setelah itu dilaporkan ke instansi terkait, maka
keluarlah surat keterangan pengganti ijazah. Itulah yang dileges,” ucap Ance.
Sampai
saat ini, pihaknya masih menunggu proses gugatan ke PTTUN Medan. Selain
melaksanakan putusan Bawaslu Sumut, tim JR Ance juga menggugat putusan teraebut
ke PTTUN Medan.
Sumber
: jawapos.com
0 Response to "KPU Sumut Nyatakan JR Saragih Tetap Tidak Memenuhi Syarat"
Post a Comment