Jika Ada Bukti, Jokowi Persilakan Puan dan Pramono Diproses

JAKARTA,
Berita Pojok - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal munculnya nama
dua menteri Kabinet Kerja dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya
Novanto (Setnov). Dua politikus PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung disebut
menerima USD500 ribu dari proyek e-kTP.
Jokowi
menegaskan pentingnya menjunjung tinggi proses penegakan hukum karena Indonesia
adalah negara hukum. Semua tuduhan harus dapat dibuktikan secara hukum
berdasarkan fakta dan bukti kuat.
Mantan
Gubernur DKI Jakarta ini pun mempersilakan nama-nama yang disebut Setnov untuk
diproses secara hukum bila ada barang bukti yang cukup. "Kalau ada bukti,
ada fakta-fakta hukum, diproses saja," ujar Jokowi di Gedung Utama
Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Jokowi
menekankan, dua menteri yang kini menjadi bagian Kabinet Kerja pasti akan
bertanggung jawab jika memang ada bukti dalam proses hukum. "Tapi, dengan
catatan, semua itu harus berdasarkan fakta hukum dan bukti yang kuat secara
hukum," tegasnya.
Sumber
: sindonews.com
0 Response to "Jika Ada Bukti, Jokowi Persilakan Puan dan Pramono Diproses"
Post a Comment