Di FB Ngaku Siap Mati Syahid Melawan Jokowi, Pas Mau Ditangkep Polisi, Admin MCA Ini Ngumpet...

Berita
Pojok - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bobby
Gustiono, Minggu (4/3/2018), atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten
hoaks.
Menurut
polisi, Bobby merupakan admin dari sejumlah grup milik Muslim Cyber Army dan
anggota grup inti, The Family MCA.
"Bobby
Gustiono ditangkap dalam persembunyian di rumah mertuanya di Kabupaten Serdang
Begadai, Sumatera Utara," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2018).
Fadil
menjelaskan, Bobby ditangkap saat akan menghilangkan barang bukti ketika
mengetahui adanya petugas yang akan menangkapnya. Pria berusia 35 tahun itu
merupakan pemilik akun Facebook bernama Bobby Gustiono dan Bobby Siregar.
Menurut
Fadil, Bobby kerap membagikan konten hoaks, ujaran kebencian, dan diskriminasi
berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke grup Facebook yang
dia ikuti.
"Dia
mengikuti lebih dari 50 grup FB," kata Fadil.
Dari
tangan pelaku, tim menyita barang bukti dua buah ponsel beserta SIM card. Dari
perangkat yang disita, petugas menemukan sejumlah konten ujaran kebencian dalam
berbagai bentuk untuk disebarkan di media sosial.
Atas
perbuatannya, Bobby terancam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo
Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa
atau Badan Umum.
Sebelumnya,
polisi telah menangkap enam admin MCA, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung
Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali,
Yuspiadin (24) di Sumedang, Roni Sutrisno di Palu, dan Tara Arsih di
Yogyakarta.
Konten-konten
yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia,
penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga
tokoh-tokoh tertentu.
Konten
yang disebarkan termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama
dan perusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.
Tak
hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok
lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Sumber
: BERANINEWS.COM
MCA apa sejenis dengan MCK di jaman Bang Ali
ReplyDelete