Mahkamah Agung Akhirnya Menerima Berkas PK Ahok

Jakarta,
Berita Pojok - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas peninjauan kembali
(PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut
mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus penistaan
agama.
"Informasi
berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum dulu," kata
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah melalui pesan pendek di
Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Kepala
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng
membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, berkas PK Ahok telah diteken dan
dikirim ke MA. "Sudah, silakan cek ke MA untuk lebih lanjutnya," kata
Jootje.
Masuknya
berkas PK Ahok ke MA ini menandai babak baru perjuangan Ahok. Sehari
sebelumnya, Abdullah menyatakan MA belum sama sekali menerima berkas tersebut.
Ia memperkirakan berkas masih dalam tahap penandatanganan berita acara
pemeriksaan oleh kedua pihak. Karena itu, kata dia, cepat atau lambatnya
pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh kedua pihak itu mempelajari berkas.
Abdullah
memperkirakan kasus PK Ahok ini bakal mendapat prioritas seusai masuk ke MA.
Sebab, bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik, MA akan
mempertimbangkan untuk segera diputuskan. Apalagi kasus ini merupakan kasus
pidana.
Hal
yang sama disampaikan Josefina Agatha Syukur, anggota tim kuasa hukum Ahok. Ia
mengatakan pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan berkas PK atau yang
disebut inzage oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami
belum melakukan inzage (penerimaan panggilan untuk pemeriksaan berkas),"
kata Josefina Agatha ketika ditemui di kantornya, di Bendungan Hilir, Jakarta
Pusat, Senin, 5 Maret 2018. Dengan demikian, berkas PK tersebut belum bisa
dikirim ke MA.
Sumber
: TEMPO.CO
0 Response to "Mahkamah Agung Akhirnya Menerima Berkas PK Ahok"
Post a Comment