Breaking News, Ahmad Dhani Dipastikan Bakal Menyusul Ahok Ke Penjara, Begini Kata Pihak Polisi

Berita
Pojok - Berkas perkara ujaran kebencian (hate speech) musisi Ahmad Dhani telah
dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel.
Polisi
segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu melimpahkan tersangka dan barang
bukti.
"Kalau
itu sudah P21, kita pelimpahan tahap kedua. Kita lakukan pemanggilan, langsung
kita limpahkan ke Kejari Jaksel," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz
Kusin di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Meski
begitu, Mardiaz belum menerima secara resmi pemberitahuan dari Kejari Jaksel.
Pelimpahan
tahap kedua, disebutnya, masih menunggu pemberitahuan resmi tersebut.
"Ya,
kami dari Polres Jaksel belum mendapatkan keterangan secara resmi pemberitahuan
tentang P21 dari Kejari Jaksel. Namun kami harus mendapat secara resmi
suratnya," terangnya.
Sebelumnya
diberitakan, berkas kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani dinyatakan
lengkap. Ahmad Dhani akan segera disidangkan.
"Iya
betul (sudah lengkap), sejak 12 Februari lalu," ujar Kasipidum Kejari
Jaksel Dedying kepada detikcom, Rabu (14/2/17).
Polres
Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus
ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis.
Penetapan
status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23
November 2017.
Ahmad
Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian.
Dhani
dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sumber :
detik.com
0 Response to "Breaking News, Ahmad Dhani Dipastikan Bakal Menyusul Ahok Ke Penjara, Begini Kata Pihak Polisi"
Post a Comment